SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Massa yang tergabung dalam wadah Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Banten, berkumpul disekitar Rutan Kelas II B Pandeglang, untuk menyambut pembebasan Irvan Santoso, seorang terpidana yang pada hari itu menghirup udara kebebasan (bebas), Kamis (8/9/2023).
Diketahui, Irvan Santoso adalah seorang terpidana terkait kasus pemberian hibah Ponpes TA. 2018 dan TA. 2020 APBD Provinsi Banten, yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Acara penyambutan, dilakukan langsung oleh Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Banten, Priyo Anjasmoro, didampingi Pengurus Paguyuban LMDH serta spanduk yang bertuliskan “Welcome to Junggle Sahabat “.
Menurut Priyo kepada awak media, pengalungan karangan daun tersebut merupakan simbol ucapan selamat datang, sekaligus harapan dari seluruh warga masyarakat desa hutan, agar Pak Irvan terus diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalani kehidupan selanjutnya, dan diharapkan dapat memberikan waktu luangnya untuk memikirkan sekaligus berjuang bersama Paguyuban LMDH, untuk hutan lestari dan masyarakat sekitarnya sejahtera.
“Pak Irvan ini, adalah seorang tokoh yang sangat mencintai dunia kehutanan, dan tidak diragukan lagi komitmennya dalam pembangunan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan,” kata Priyo.
Dalam orasi singkatnya, Irvan mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari teman-teman LMDH ketika menjalani takdirnya di Rutan Pandeglang, sekaligus mengajak dan mengimbau agar seluruh warga masyarakat desa sekitar hutan kompak dan solid, untuk terus berjuang bersama dalam mewujudkan visi hutan lestari, masyarakat sejahtera.
Irvan juga menyampaikan, menjelang hajat nasional yaitu Pemilu Tahun 2024, seluruh anggota LMDH agar menjaga kondusifitas di daerah masing-masing, serta solid dan kompak untuk mendukung tokoh-tokoh yang memiliki integritas serta berkomitmen kuat untuk memajukan dunia kehutanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
“Awas jangan sampai salah memilih pemimpin, baik itu Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, anggota DPR atau DPRD, kita harus kompak memilih dari kalangan kita sendiri sehingga kita lebih mudah komunikasi dengan yang bersangkutan, kita bisa tagih janji politiknya dengan bebas, dan apabila tidak ada dari kalangan sendiri (LMDH), musyawarahkan siapa yang akan dipilih dan putuskan hasilnya secara bersama, perjuangkan di lapangan agar calon yang kita dukung menang,” ungkap Irvan .
Anggota LMDH ini, ssambung Irvan, sangat banyak lebih dari seratus ribu orang sehingga kita memiliki posisi tawar yang bagus, sekali lagi pilihlah dari kalangan kita atau tokoh yang berkomitmen dengan Kita.
“Pembangunan sektor Kehutanan dan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan di Provinsi Banten semenjak Tahun 2017 sangat menurun drastis, indikasinya dapat dilihat dari semakin menurunnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan sering terjadinya bencana alam akibat lingkungan yang tidak terjaga dengan baik,” ujarnya.
Disinggung soal kasus yang menimpanya, serta progres penanganan perkara lanjutannya, Irvan menjelaskan bahwa satu-satunya kebanggaan yang saya miliki saat ini adalah bahwa sesuai Putusan Incraht dan fakta-fakta persidangan, terbukti bahwa tidak ada serupiah pun dana yang mengalir ke dirinya.
“Artinya apa?, saya sama sekali tidak merampok uang APBD Provinsi Banten dalam pemberian hibah kepada pondok pesantren, saya dihukum karena konsekuensi jabatan sebagai Kepala Biro Kesra. Terbukti tidak benar adanya anggapan bahwa saya memiliki Tim yang ditugaskan untuk mendatangi pesantren-pesantren meminta uang untuk diserahkan ke saya, itu fitnah keji yang dilontarkan mantan atasannya dan atas perbuatan fitnahnya itu saya sudah bersepakat dengan keluarga untuk tidak menuntut hukum, tetapi akan saya tuntut di Pengadilannya Allah yang dijamin keadilannya,” papar pria yang selagi menjabat Kabiro Kesra Banten, sering nongkrong di masjid Al-Bantani, KP3B.
Irvan juga mengatakan, terkait adanya pihak-pihak yang menurut putusan Majelis Hakim untuk diproses lebih lanjut, tetapi sampai saat ini Kejati Banten tidak memproses lebih lanjut, dirinya sangat percaya bahwa awal atau akhir Kejati Banten akan memprosesnya karena ada perintah Jaksa Agung.
Bahwa aparat kejaksaan diperintah untuk mewujudkan pola analisis yuridis, yang terstruktur dan terukur dalam penyelesaian penanganan perkara.
“Jaksa Agung juga memerintahkan, agar dilaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas. Kita tunggu aja Mas, langkah-langkah yang akan diambil Kejati Banten, mungkin sekarang masih dilakukan analisis yuridis terhadap Putusan Majelis Hakim. Saya yakin Kajati Banten akan melakukan tindakan tegas dan humanis dalam penuntasan perkara ini,” paparnya lagi.
Sekeluar dari rutan ,tegas Irvan, dirinya akan fokus untuk terus melakukan instropeksi diri, memperbaiki apa-apa yang kurang selama ini, bertaubat atas kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, dan optimis lebih baik ke depan nya, minimal saya punya tabungan untuk kehidupan akhirat saya Mas, sebagai akibat terjadinya penanganan perkara ini.
“Saya berharap, Allah SWT menggugurkan dosa-doanya dan memberikan pahala yang berlipat, akibat penanganan perkara yang dialaminya ini banyak dilakukan kekhilafan oleh pihak-pihak lainnya termasuk Jaksa dan Hakim, fitnah yang keji, dan tidak adanya keadilan, saya dan keluarga telah mengajukan proposal kepada Allah dalam lantunan doa-doa, dan memutuskan untuk menuntut kelak di pengadilan Allah saja yang Maha Adil. Jujur dosa saya banyak Mas, dengan kasus ini mudah-mudahan jadi sababiah saya bisa masuk Surganya Allah,” imbuhnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post