SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Tenaga honorer bisa bernafas lega setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), hari ini, Selasa (3/10).
Karena di UU ASN terbaru itu, mencantumkan poin penting terkait keberlangsungan nasib 2,3 juta tenaga honorer bekerja di institusi pemerintah, terutama di daerah. Sebelumnya tenaga honorer sempat dibikin cemas karena rencananya bakal di-PHK massal pada November mendatang. Namun lahirnya UU ASN, tidak ada PHK massal tenaga honorer. Kabar baik ini pun direspon positif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Asisten Daerah (Asda) Bidang 1 Bidang Pemerintahan dan Kesesejahteraan Rakyat, Yani Sutisna.
“Alhamdulillah, ini kabar baik bagi para honorer. Tentu kami menyambut positif, sebagaimana kabar yang berkembang di media, karena saya secara pribadi juga belum membaca aturannya. Tapi kalau benar begitu (tenaga honorer batal di-PHK massal) ya tentu bagus. Apalagi di Pemkab Tangerang tenaga honorer sangat dibutuhkan karena adanya kekurangan pegawai, namun kami tidak bisa berbuat banyak karena aturan terkait kepegawaian,” ujar Yani kepada Satelit News, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa dengan UU tersebut kini tenaga non-ASN sudah memiliki payung hukum untuk tetap bisa bekerja di instansi pemerintah.
“Tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Anas, dilansir laman Setkab, Selasa (3/10).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer.
Anas menjelaskan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Politisi Banteng ini menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apreasiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR, DPD, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” pungkasnya. (rm/aditya)
Diskusi tentang ini post