SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja jaringan Jawa-Sumatera. Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan 140,4 kilogram ganja kering dan tiga orang tersangka. Terdapat fakta unik dalam pengungkapan kasus ini. Dimana, narkotika golongan 1 dari tumbuhan itu diolah terlebih dahulu menjadi kue kering sebelum siap diedarkan.
“Pengungkapan narkotika jenis ganja alhamdulillah kami mengamankan ganja seberat kurang lebih 140,4 kilogram. Ini mungkin pengungkapan terbesar dari Polres Tangsel. Dari 9 tahun berdiri, ini pengungkapan ganja terbesar,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel, Senin (19/8).
Ibnu menjelaskan pengungkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya bahwa bakal ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Polres Tangsel melakukan pendalaman dan analisa.
Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya kemudian melakukan observasi berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang dikendarai untuk membawa ganja melalui Pelabuhan Merak, Banten. Akhirnya, dua pelaku berinisial H (27) warga Pamulang dan G (26) warga Cianjur Jawa Barat berhasil tertangkap di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 9 Agustus 2024.
“Setelah mengantongi identitas kendaraan beserta orang yang diduga membawa narkotika tersebut, tim melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut keluar di Pintu Tol Bitung dan pada saat kendaraan tersebut akan berputar arah, tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial H dan G dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,5 Kg,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa keduanya membawa membawa barang tersebut dari wilayah Sumatera.
“Dari keterangan H dan G, narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang didapat dari Sumatera. Saat ini R masih dalam pengejaran kami dan kami status kan sebagai DPO,” katanya.
Bachtiar melanjutkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan terhadap tersangka H dan G, kasus tersebut berkembang hingga kembali diamankan satu orang tersangka lainnya berinisial S (38) di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, kata dia, terdapat 102 keping kue kukis siap edar yang mengandung THC atau ganja.
“Kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan kami berhasil mengamankan insial S. Dari S ini kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue kukis yang di dalamnya mengandung THC atau ganja,” ucapnya.
Kata dia, kue berwarna cokelat kehijauan itu sudah diproduksi sejak April 2023 lalu. Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka bahwa kue tersebut sudah lama diedarkan melalui media sosial.
“Jadi kukis yang siap edar ini baru mengedarkan kepada kerabat atau teman-teman dekat, menurut keterangannya melakukan dari bulan April 2023. Dari keterangannya ada yang sudah beberapa yang beredar dan yang kami amankan ini adalah kue yang baru jadi,” ungkapnya.
Atas pengungkapan jaringan narkotika Jawa-Sumatera ini pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 1.407.000 jiwa pengguna dari bahaya penyalahguna narkotika. Dan jika dirupiahkan senilai Rp 2,1 miliar. Ia menambahkan, selain mengamankan ganja, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit minibus Nissan Xtrail dan 6 buah handphone.
“Disini kita terapkan pasal 114 ayat 2 subsider 115 ayat 2 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat satu uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup atau pidana singkat 6 tahun lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post