SATELITNEWS.COM, SERANG, – Personel gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo, meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berinisial MNA (22) pelaku aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin.
MNA ditangkap, saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande, Selasa (10/9/2024) sore.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, aksi menjijikan pelaku dilakukan di Jalan Raya Nangela, tepatnya di Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Minggu (8/9/2024).
“Aksi pelaku, berhasil direkam VR (Remaja Perempuan), yang menjadi korban,” kata Kasatreskrim, kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Kasatreskrim menjelaskan, sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR menduga pelaku akan menjabret, karena motornya dipepet.
“Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya, sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban,” kata Andi Kurniady.
Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar, namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.
“Korban VR sempat meneriakinya, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya,” ujarnya.
Video aksi ekshibisionis itu, kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga, dikomentari oleh para warganet. Korban pun, melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.
Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personel Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran, lalu mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya.
“MNA sudah dilakukan penahanan, dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post