SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kamar narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak digeledah oleh petugas Kamis (19/9/2024). Kegiatan rutin itu sebagai upaya mewujudkan lapas bersih dari peredaran narkoba.
Kalapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari program 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic yang rutin dilaksanakan oleh Lapas Rangkasbitung. Hasilnya dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang terlarang narkoba ataupun handphone.
“Kegiatan penggeledahan ini memang sudah menjadi kewajiban tugas kami sebagai petugas pemasyarakatan. Kami ingin mewujudkan Lapas Bersinar, bersih dari narkoba,” kata Khapi. Penggeledahan terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain narkoba, kegiatan tersebut juga merupakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. “Jadi jangan sampai nih ada barang-barang terlarang yang masuk ke lingkungan lapas,” tegasnya.
Kasubsi Kamtib Lapas Rangkasbitung, Adi Santo memgungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan secara acak untuk mencegah dan memaksimalkan pelaksanaan operasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Rangkasbitung.
“(Penggeledahan) ini sangat penting untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan prioritas tahun 2024 yang salah satunya adalah deteksi dini dan pemberantasan narkoba, kita ciptakan lapas bersih dari narkoba,” tuturnya. “Tidak hanya di dalam kamar, petugas terus melakukan upaya pencegahan termasuk meningkatkan pengawasan setiap orang dan barang yang masuk atau keluar melalui pintu utama,” timpalnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post