SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah Serpong dinilai sebagai teguran keras terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penyegelan yang dilakukan KLHK memperlihatkan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan Pemkot Tangsel terkait TPS liar.
Hal itu diungkapkan Founder Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Foundation, Pahrul Roji. Menurut dia, seharusnya penyegelan dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Tangsel.
“Pengelolaan sampah itu tanggung jawab pemerintah daerah. Kenapa harus KLH yang turun tangan? Kenapa tidak mereka. KLH itu hanya melakukan regulasi, yang mengatur tata kelola pengelolaan sampah itu di wilayah yaitu pemerintah daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).
Dia mengatakan tindakan KLHK ini mencerminkan lemahnya tata kelola sampah di Tangsel. Ia menyoroti banyaknya TPS liar yang terus dibiarkan tanpa pengawasan dan pembinaan dari Pemkot Tangsel.
“Mereka punya Perda dan Satpol PP untuk menindak pelanggaran, tapi mengapa tidak dijalankan? TPS liar semakin menjamur karena tidak ada pengawasan,” katanya.
Di sisi lain, lahan seluas 300 meter persegi itu meskipun telah disegel, akan memunculkan masalah baru. Bahkan, ia menyarankan agar aktivitas serupa dapat diberikan pembinaan. Di sisi lain, Pemda terbantu dalam menyelesaikan permasalahan sampah yang ada.
“Saya tidak sepakat dengan pidana maupun perdata. Tapi kalau seandainya mereka harus bersikap tegas, kalau memang sudah diingatkan berkali-kali tolong dikelola itu sah saja, ini kan pengawasan pendampingan tidak pernah dilakukan tiba-tiba ada tindakan, karena efek dominonya sudah menumpuk,” ucapnya.
“Coba dilegalkan saja menurut saya, atau mungkin mereka tidak mampu menyelesaikan pengelolaan sampah di wilayahnya yang mencakup layanan mereka. Pemerintah ini yang punya anggaran yang bisa melakukan apa saja dengan APBD- nya tapi tidak bisa melakukan pengelolaan. Jadi tanda tanya, Kepala Dinas kemana, kabid kebersihan mana. Tangerang Selatan kok kaya tidak punya Dinas LH,” lanjut Fahrul.
Menurutnya, Pemkot Tangsel hanya mengandalkan program bank sampah tanpa pola penanganan yang jelas di sisi hulu. Ia juga menyoroti kondisi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle di Tangsel yang sebagian besar mangkrak karena kurangnya pembinaan.
“TPS3R-nya juga rata-rata mangkrak, salah satunya di Cipayung tidak ada yang jalan. Karena mereka tidak melakukan pembinaan dan pendampingan, yang jalan hanya beberapa karena pengelola komitmen. Tangsel jadi lemah banget dalam rata kelola sampah. Tidak punya terobosan,” paparnya.
Pahrul juga menyoroti peran perumahan elite dalam pengelolaan sampah. Ia menegaskan, pengelola kawasan harus bertanggung jawab atas sampahnya sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44.
“Pengelola setiap kawasan wajib melakukan pengelolaan sampahnya sendiri. Perumahan elite harus punya pengelolaan sampah berkoordinasi dengan DLH Tangsel, jangan liar juga. Seakan-akan pemda tutup mata dan pelaku kejahatan ekologis juga. Kenapa dibiarkan,” jelasnya.
Diketahui, TPS liar yang berada di pinggir Sungai Cisadane disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). TPS yang sudah beroperasi selama dua tahun itu berada di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Tim gabungan Kementerian LHK menutup TPS ilegal itu dengan memasang papan pengumuman bertuliskan “Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.” Kemudian, petugas juga memasang garis dilarang melintas. Penyegelan itu berlangsung pada Minggu (8/12) lalu. Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian LHK menerima laporan dari masyarakat.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Tubagus Aprilliadhi menyampaikan TPS ilegal itu sudah berjalan cukup lama. Bahkan, dia mengaku sudah pernah melakukan peneguran kepada pengelola hingga mengancam akan melakukan penutupan paksa.
“Jadi itu TPS ilegal. Kita sudah pernah menegur untuk dilakukan penutupan secara kedinasan. Kami sudah pernah datang dan kita bilang untuk segera ditutup,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
Meski begitu, lanjut Tubagus, penutupan TPS ilegal akan menimbulkan masalah baru. Sebab, sampah di lahan seluas 300 meter persegi itu masih menumpuk di lokasi.
“Walaupun TPS ilegal itu ditutup tetap saja menimbulkan masalah baru, sampahnya mau kemana. Apakah nanti kami yang ambil atau bagaimana?” ucapnya. (eko)
Diskusi tentang ini post