SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Budi Jatmiko menyampaikan bahwa kendaraan besar dilarang beroperasi selama momentum Natal dan tahun baru 2025.
Budi mengatakan, hal tersebut menyusul adanya pembatasan operasional kendaraan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Dirjen Bina Marga.
“Pengawasan kendaraan karena ada SKB untuk Natal dan Tahun Baru tidak boleh beroperasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Untuk itu, Budi mengimbau agar kebijakan tersebut dipatuhi. Kata dia dalam SKB itu pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Lalu, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tanah, dan bahan bangunan.
Tetapi, lanjut Budi, ada pengecualian untuk kendaraan angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, angkutan sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, hingga barang pokok.
Meski begitu, kendaraan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang berisi jenis barang, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Untuk pengawasan di lapangan, Dishub Tangsel telah menyiagakan puluhan petugas untuk mengawal aturan tersebut. Kata Budi, terdapat sejumlah titik prioritas khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk ke Tangsel.
“Jadi nanti kita melakukan pemantauan di pos dan melakukan pengawasan kendaraan-kendaraan yang diatur oleh SKB,” ucapnya.
Sebagai informasi, pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Lalu, pembatasan angkutan barang diberlakukan kembali Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. (eko)
Diskusi tentang ini post