SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak belum bisa menerapkan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam memutus penyebaran Covid-19. Hal tersebut masih dalam kajian dalam mekanismenya.
Setiap hari, Satpol PP Lebak bersama TNI-Polri dan Dishub tidak kurang menjaring 200 warga yang tidak mengenakan masker. Razia masker itu dilaksanakan di dua titik, yaitu di Jalan RT Hardiwinangun persisnya depan kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) dan depan kantor bupati Lebak. “Sanksi teguran berupa menyanyikan kebangsaan Indonesia serta mengharapkan Pancasila kita terapkan, tapi untuk sanksi denda berupa uang belum bisa diterapkan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim, Senin (24/8).
Dartim belum bisa memberikan keterangan secara detail alasan mengapa tidak bisa menerapkan denda berupa uang kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat keluyuran di luar rumah. “Intinya kita masih bahas mekanismenya untuk sanksi denda berupa uang,” tandasnya.
Wakil Komandan Kompi Satpol PP Lebak Dace Permana mengatakan, setiap kali menggelar razia masker puluhan personel dibagi menjadi dua tim. Para pelanggar tersebut diberi sanksi berupa hukuman membersihkan halaman gedung sekretariat daerah (Setda) dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila.
Warga yang terjaring hari ini didata. Jika kemudian hari kedapatan melanggar kedua kalinya, tidak lagi memakai masker sanksi lainnya menunggu. “Kebanyakan usia remaja. Alasan mereka tidak pakai masker katanya ketinggalan, pengap dan ada juga tadi yang ngaku belum tahu kalau saat berada di fasilitas umum harus menggunakan masker. Tetap kami beri sanksi sekaligus sosialisasi dan kami berikan masker untuk mereka pakai,” papar Dace. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post