SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Pemkot Tangerang memantapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang nomor 29, 70, dan 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Ada 10 kategori pelanggar mulai dari perorangan hingga perusahaan. Nominalnya sanksi denda untuk perseorangan sebesar Rp 50 ribu hingga yang paling besar Rp 5 juta rupiah bagi perusahaan. Denda tersebut berlaku bagi pelanggar protocol kesehatan seperti tak menggunakan masker, membuat kerumunan, tak menyediakan pembersih dan lain sebagainya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agus Henra F mengatakan sanksi denda ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah tertular dari Covid-19. Baik itu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak menjauhi kerumunan.
“Biar aware, biar masyarakat juga paham bahwa ini kondisi yang memang harus kita hadapi bersama. Perlu ada kerjasama, perlu ada kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan mencegahan penularan Covid-19,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis (24/9).
Mengingat, kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang semakin mengkhawatirkan. Jumlahnya pun saban hari terus bertambah. Terlebih saat ini, wilayah Kota Tangerang kembali ke zona merah penyebaran Covid-19.
“Jadi harapannya masyarakat disiplin, kemudian angka-angka penularan juga makin turun,” kata Agus.
Sanksi denda akan diterapkan oleh petugas saat melakukan operasi bersama. Pihaknya akan menyebar petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP di 13 Kecamatan.
“Untuk pengenaan sanksi denda administratif, dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk melalui kegiatan operasi bersama-sama gabungan dengan Polri, TNI, dan juga dilengkapi dengan petugas penyidik PNS,” kata Agus.
Dalam Perwal tersebut, pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan menyetor langsung ke Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.
“Mereka nanti diberikan surat ketetapan denda adminitratif bagi pelanggar, kemudian nanti pelanggar sendiri yang menyetorkan ke kas umum daerah melalui bank yg ditunjuk, ya selama ini BJB lah,” jelas Agus.
Kendati demikian, sanksi sosial kata Agus masih diberlakukan. Seperti membersihkan jalan. Sanksi dengan diberlakukan bagi perorangan atau perusahaan yang masih membandel.
“Ini masih kita sosialisasikan, untuk sanksi denda ya, kita masih menyiapkan perangkat-perangkatnya, kemudian nanti secepatnya kalau sudah tersosialisasikan baru kita lakukan pengenaan sanksi denda administratif ini. Kalau yg sekarang bisa baru sampe yg sanksi kerja sosial,” jelasnya. (irfan/mg5/ mg6/gatot)
Diskusi tentang ini post