Sabtu, Juni 3, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Mantapkan Denda Mulai 50 Ribu hingga 5 Juta

Red Gatot
Jumat, 25 September 2020 10:31 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pemkot Tangerang Mantapkan Denda Mulai 50 Ribu hingga 5 Juta

BERI HUKUMAN: Petugas memberi hukuman bagi pelanggar PSBB di Kota Tangerang, Kamis (24/9). (IRFAN/SATELIT NEWS)

wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd

SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Pemkot Tangerang memantapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang nomor 29, 70, dan 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Ada 10 kategori pelanggar mulai dari perorangan hingga perusahaan. Nominalnya sanksi denda untuk perseorangan sebesar Rp 50 ribu hingga yang paling besar Rp 5 juta rupiah bagi perusahaan. Denda tersebut berlaku bagi pelanggar protocol kesehatan seperti tak menggunakan masker, membuat kerumunan, tak menyediakan pembersih dan lain sebagainya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agus Henra F mengatakan sanksi denda ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah tertular dari Covid-19. Baik itu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak menjauhi kerumunan.

“Biar aware, biar masyarakat juga paham bahwa ini kondisi yang memang harus kita hadapi bersama. Perlu ada kerjasama, perlu ada kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan mencegahan penularan Covid-19,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis (24/9).

Mengingat, kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang semakin mengkhawatirkan. Jumlahnya pun saban hari terus bertambah. Terlebih saat ini, wilayah Kota Tangerang kembali ke zona merah penyebaran Covid-19.

BacaJuga :

Ahmad Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang. (ISTIMEWA)

Ribuan Daftar Pemilih Dicoret, Ketua KPU Kota Tangerang : Setiap Pemilu Pasti Ada

Jumat, 2 Juni 2023 19:12 WIB
Polda Banten dan tim gabungan dari Mabes Polri, ungkap pabrik ekstasi jaringan internasional. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Jumat, 2 Juni 2023 19:02 WIB
PENYERAHAN DANA CSR: Rinda Lestari, perwakilan manajemen Citiplaza Kutabumi saat menyerahkan dana CSR kepada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Widodo dan Abdul Khodir, yang mewakili Masjid Al-Muhajirien. (ISTIMEWA)

Citiplaza Kutabumi Salurkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al-Muhajirien

Jumat, 2 Juni 2023 16:10 WIB

Harlah Pancasila Wali kota Arief: Aktualisasikan Pancasila dalam kehidupan Sehari-hari

Jumat, 2 Juni 2023 05:39 WIB

“Jadi harapannya masyarakat disiplin, kemudian angka-angka penularan juga makin turun,” kata Agus.

Sanksi denda akan diterapkan oleh petugas saat melakukan operasi bersama. Pihaknya akan menyebar petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP di 13 Kecamatan.

“Untuk pengenaan sanksi denda administratif, dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk melalui kegiatan operasi bersama-sama gabungan dengan Polri, TNI, dan juga dilengkapi dengan petugas penyidik PNS,” kata Agus.

Dalam Perwal tersebut, pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan menyetor langsung ke Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

“Mereka nanti diberikan surat ketetapan denda adminitratif bagi pelanggar, kemudian nanti pelanggar sendiri yang menyetorkan ke kas umum daerah melalui bank yg ditunjuk, ya selama ini BJB lah,” jelas Agus.

Kendati demikian, sanksi sosial kata Agus masih diberlakukan. Seperti membersihkan jalan. Sanksi dengan diberlakukan bagi perorangan atau perusahaan yang masih membandel.

“Ini masih kita sosialisasikan, untuk sanksi denda ya, kita masih menyiapkan perangkat-perangkatnya, kemudian nanti secepatnya kalau sudah tersosialisasikan baru kita lakukan pengenaan sanksi denda administratif ini. Kalau yg sekarang bisa baru sampe yg sanksi kerja sosial,” jelasnya. (irfan/mg5/ mg6/gatot)

Tags: denda pelanggar psbbpemkot tangerangprotokol kesehatanpsbb kota tangerangsanksi pelanggar psbb
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait :

Refleksi Hari Lahir Pancasila, PDIP Kabupaten Tangerang dan Sekolah Legislatif Gelar Mimbar Rakyat
Kabupaten Tangerang

Refleksi Hari Lahir Pancasila, DPC PDIP Kabupaten Tangerang dan Sekolah Legislatif Gelar Mimbar Rakyat

Kamis, 1 Juni 2023 22:53 WIB
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Buka Invitasi Olahraga Tradisional

Kamis, 1 Juni 2023 20:24 WIB
Kota Tangerang

Penumpang Pelita Air Mengaku Tak Diperbolehkan Masuk Gate Meski Waktu Take Off 30 Menit Lagi

Kamis, 1 Juni 2023 19:59 WIB
Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Pejabat yang Baru Dilantik Memahami Tugasnya
Kota Tangerang

Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Pejabat yang Baru Dilantik Memahami Tugasnya

Kamis, 1 Juni 2023 18:23 WIB
Kabupaten Tangerang

Bupati Zaki: Pahami Pancasila Sebagai Pedoman dan Landasan Berperilaku

Kamis, 1 Juni 2023 17:17 WIB
Headline

Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Pasar Kemis Gerebek Penjual Tramadol dan Hexymer

Kamis, 1 Juni 2023 16:12 WIB

Diskusi tentang ini post

WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG
WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG

Terkini

Meningkatkan Kompetensi Profesi Penyelenggara Pemilu

Meningkatkan Kompetensi Profesi Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 3 Juni 2023 00:38 WIB
Lirik Lagu Sedang Ingin Bercinta-Dewa 19 Feat Lesti Kejora

Lirik Lagu Sedang Ingin Bercinta-Dewa 19 Feat Lesti Kejora

Sabtu, 3 Juni 2023 00:37 WIB
Lirik Lagu Cukup Aku-Tissa Biani

Lirik Lagu Cukup Aku-Tissa Biani

Sabtu, 3 Juni 2023 00:03 WIB
Lirik Lagu Mengertilah Kasih-Afgan, Andi Rianto

Lirik Lagu Mengertilah Kasih-Afgan, Andi Rianto

Jumat, 2 Juni 2023 23:47 WIB
Lirik Lagu Tega-Tiara Andini

Lirik Lagu Tega-Tiara Andini

Jumat, 2 Juni 2023 23:23 WIB

Populer

Bupati Irna, sedang menerima pihak PT SMF BUMN, di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (30/5/2023). (ISTIMEWA)

PT. SMF Berikan CSR ke Pandeglang, Ini Jenis Bantuannya

Selasa, 30 Mei 2023 21:05 WIB
KUNJUNGAN - Kepala BPMP Kemendikbudristek Perwakilan Provinsi Banten, Afrizal Sihotang, bertemu Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Selasa (30/5). (ISTIMEWA)

Puluhan Sekolah Penggerak di Pandeglang Disorot, Diklaim Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Selasa, 30 Mei 2023 19:28 WIB
Seorang tenaga ahli Porang, sedang memberikan penjelasan kepada pihak dinas dan masyarakat, Jumat (2/6/2023). (ISTIMEWA)

Hadirkan 2 Orang Ahli, Begini Penjelasan Kepala Diskoperindag Pandeglang Soal Mesin Porang

Jumat, 2 Juni 2023 19:47 WIB
Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
Akademisi UNMA, Said Ariyan. (ISTIMEWA)

Terkait 3 Alat Ukur Personal Probability, Said Ariyan Sebut Irna Narulita Masih Kuat

Jumat, 2 Juni 2023 10:34 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist