SATELITNEWS.ID, SERANG–Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Jumat (12/11/2021) lalu.
Kapolda juga memotivasi penyidik, agar jangan ragu melakukan penindakan terhadap temuan informasi tentang pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi lainnya. Karena tandasnya, tentu saja hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Operasi Tangkap Tangan (OTT), untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Irjen Pol Rudy, Minggu (14/11/2021).
Ia juga mengungkapkan, kedepan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini. Apabila memang dibutuhkan, maka dirinya tidak segan perintahkan jajarannya untuk melakukan OTT terhadap kasus korupsi lainnya.
“Kami sangat serius menangani tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Banten,” tegas Rudy.
Sebagaimana diketahui, Polda Banten melakukan OTT terhadap 4 oknum BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak, Jumat (12/11/2021) lalu.
Penyidik menyita 3 amplop berisi uang tunai Rp36 juta, yang diketahui merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta oknum BPN untuk pengurusan sertifikat.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, serta hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan RY (50) dan PR (41), yang merupakan staf di Kantor BPN Kabupaten Lebak sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/12/2021) kemarin. (sidik)
Diskusi tentang ini post