SATELITNEWS, TANGERANG–Angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Tangerang melejit. Dalam satu bulan, Polresta Tangerang menerima laporan 10 kasus pencabulan anak dengan jumlah korban sebanyak 20 orang. Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama Januari 2022, ada 10 kasus dan 20 korban. Dua diantaranya berusia 6 dan 7 tahun,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (10/2).
Lanjut Zain, ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, dalam periode Januari 2022.
Diantaranya, EK (31) seorang buruh harian lepas yang mencabuli 2 anak perempuan usia 6 dan 7 tahun.
AA (24) seorang guru ngaji privat yang mempunyai kelainan seksual, dia diketahui sudah melakukan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.
Lalu, A (44) seorang buruh tani melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. BRP (19) seorang mahasiswa mencabuli anak perempuan 17 tahun. Kemudian IFM (20) seorang guru SD melakukan pencabulan terhadap 3 anak perempuan di bawah umur. S (48) seorang buruh harian lepas telah melakukan 1 anak di bawah umur. AS (43) seorang ketua RT mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
“Semua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Tangerang sambil menunggu sidang, " jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Berbeda untuk para pelaku yang melakukan secara berulang, dilakukan orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar akan dilakukan pemberatan hukuman yang ditambah 1/3,’’tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, Nadli Rotun mengatakan, pihaknya akan melakukan terapy healing kepada para korban sebanyak 3 kali. Pihaknya juga akan memberikan pengarahan atau nasihat dan dibawa ke psikolog sampai 3 kali.
“Biasanya sampai 8 kali, tetapi kami hanya mampu 3 kali, selebihnya diserahkan kepada orang tuanya.” tambahnya.
Menurutnya, sepanjang tahun 2021 pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang mencatat, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 160 kasus.
“Kasus yang lapor ada 160 kasus di Kabupaten Tangeranng, sepanjang tahun 2021,” ujarnya.
(alfian/gatot)