SATELITNEWS.ID LEBAK—Dua oknum hakim serta ASN di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, DN yang telah ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu menuai kritikan dari sejumlah mahasiswa. Sebab “Wakil Tuhan” itu telah mencederai hukum yang membuat masyarakat mempertanyakan integritas pengadil.
Ungkapan itu disampaikan oleh sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi seruan moral di depan kantor PN Rangkasbitung, Senin (23/05/2022). Aksi dadakan itu sempat membuat petugas jaga itu dengan cepat menutup pintu gerbang. Bahkan tidak hanya petugas jaga, aksi siang menjelang sore itu menjadi perhatian serius pengguna jalan serta petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi.
“Miris dan mengecewakan, seorang hakim harusnya sebagai “Wakil Tuhan” alias sang pengadil yang berintegritas tapi ini malah mencederai integritas hukum sendiri,” kata Korlap Aksi Sahrul Gunawan saat menyuarakan aksinya.
Ia pun meminta terkait dua oknum DA (39) DR (39) dan seorang PNS PN Rangkasbitung RASS (32) yang kini telah ditetapkan tersangka oleh BNNP Banten, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu itu untuk dihukum seberat-beratnya tanpa adanya intervensi.
“Adili, (pengadil) jangan bungkam terhadap pengadil yang saat ini diadili (dua oknum hakim dan seorang ASN di PN Rangkasbitung),” pinta Sahrul.
Senada dikatakan mahasiswa lainnya TB Muh Tri Aprilyandi. Dalam orasinya ia mengatakan ironi sang pengadil terciduk atas dugaan penyalah gunaan narkoba. Dengan ditangkapnya dua orang oknum hakim dan seorang ASN PN Rangkasbitung ini sudah mencederai integritas hukum di Kabupaten Lebak.
“Ini sangat miris, Wakil Tuhan yang seharusnya mengadili malah sebaliknya. Kita berharap adili sebagai sesuai hukum yang ada dan jangan sampai ada intervensi,” katanya. “Kami sangat kecewa terhadap pengadil ini, karena ia sudah menggunakan barang yang dilarang oleh negara. Terlebih dua oknum dan seorang ASN itu telah menggunakan barang haram itu dakam waktu lama. Artinya bisa saja wakil tuhan itu saat menjalankan tugasnya menggunakan barang haram tersebut,” timpalnya.
Sementara Humas PN Rangkasbitung, Muhamad Zakiyudin membenarkan bahwa dua oknum hakim yakni DA, DR dan satu ASN di lingkungan PN Rangkasbitung telah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh BNNP Banten.
“Iya sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Kita menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada BNNP Banten, kita tidak akan intervensi,” tegas Zakiyudin saat ditemui wartawan di PN Rangkasbitung. “DA sudah bekerja dua tahun, DR kurang lebih 3 tahun. Jadi revisi ASN itu betul bekerja di PN Rangkasbitung tapi bukan sebagai panitera tetapi tidak memiliki jabatan,” timpalnya.(mulyana)