SETELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mencabut subsidi minyak goreng (migor) curah pada 31 Mei 2022. Saat ini, harga minyak goreng curah menyentuh angka Rp 18 ribu per Kilogram.
Engguan, salah satu pedagang sembako di Pasar Anyar, Kota Tangerang, mengaku belum tau akan hal tersebut. Namun ia berharap, ketika subsidi dicabut, jangan sampai keberadaan minyak curah menjadi langka. Sejauh ini, masih kata dia, minyak curah menjadi pilihan masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah lantaran harganya jauh di bawah harga minyak kemasan.
“Belum tau akan dicabut subsidinya. Saat ini pembeli masih stabil, paling laku minyak curah karena murah,” ujar Ungguan, saat ditemui di toko sembako miliknya, Senin (30/05/22). “Kita kebanyakan konsumennya kan pedagang juga. Kalau masyarakat mah kebanyakan beli yang kemasan,” sambungnya.
Sebagai informasi, saat ini harga minyak goreng kemasan selisih Rp 5 ribu di atas harga minyak goreng curah yakni Rp 23 ribu per liternya. “Yang penting barang ada, kan butuh, saat ini stok mah habis beli- habis beli ke agen. Kalau nyimpen stok banyak takut habis sama tikus di pasar,” katanya. “Yang penting barang ada-lah, harga nomor dua. Tapi jangan tinggi juga lah,” pungkasnya.
Diketahui, Kemenperin akan menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu. Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.
Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah. Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 / 2022. (irfan)