SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, tak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta mendaftar untuk jadi Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu 2024 mendatang.
Hanya, saja, para ASN yang menjadi Panwascam itu nantinya harus mendapatkan izin dari masing-masing pimpinannya, dan harus mengajukan cuti sementara dari ASN-nya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, M. Amri membenarkan, ASN yang ingin menjadi pengawas Pemilu, harus mengajukan izin cuti sementara.
Nantinya jelas dia, yang bersangkutan harus menerima konsekuensi untuk diberhentikan sementara dari jabatannya tanpa gaji dan tunjangan selama menjadi petugas pengawas Pemilu.
“Memang diperbolehkan, asal mendapat izin dari atasan Satuan Kerja (Satker) masing-masing,” kata Amri, Selasa (4/10).
Namun begitu Amri mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan dari ASN yang bersangkutan maupun pimpinan instansi.
Padahal dia menilai hal itu penting, agar BKPSDM bisa memastikan ASN yang menjadi pengawas tidak menerima pendapatan yang bukan menjadi haknya.
“Wajib karena kaitannya kemana-mana, berpengaruh terhadap capaian kinerja. Kalau dia mendaftar menjadi Panwascam kan wajib mengundurkan diri untuk cuti sementara. Artinya kan tidak bekerja, otomatis tidak mendapatkan TPP,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Amri akan segera berkonsultasi dengan Bawaslu untuk memastikan ASN dari instansi mana saja yang daftar menjadi Panwascam. Bila prosesnya dianggap menyalahi prosedur, lanjut Amri, bukan tidak mungkin BKPSDM merekomendasikan untuk menggagalkan pencalonannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, siapa saja yang mendaftar dan dari instansi mana saja. Apabila tidak sesuai prosedur, BKPSDM bisa saja menggagalkan pencalonan mereka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Selain diikuti oleh masyarakat umum, ternyata rekutmen Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024, yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, diikuti pula oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa (Perades).
Data yang berhasil dihimpun dari Bawaslu Pandeglang, selama membuka pendaftaran Panwascam satu pekan kemarin, kategori pendaftar mulai dari kategori jenis kelamin, pendidikan dan pekerjaan. Untuk kategori pekerjaan, diketahui terdapat sebanyak 17 orang statusnya ASN baik PNS/PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Selain itu, wiraswasta terdapat sebanyak 348 orang, pelajar atau mahasiswa sebanyak 32 orang, Perangkat Desa (Perades) sebanyak 11 orang, BUMN nol, Petani atau buruh tani sebanyak 6 orang, pegawai honorer sebanyak 170 orang, dan pengurus rumah tangga sebanyak 22 orang.
Sementara, kategori pendidikan pendaftar diantaranya, pendaftar berijazah SMA atau sederajat sebanyak 200 orang, latar belakang pendidikan D1/D2/D3/D4 sebanyak 14 orang, S1 sebanyak 378 orang, S2 sebanyak 14 orang dan S3 nol.
Adapun untuk kategori jenis kelamin, pendaftar Panwaslu Kecamatan diantaranya pendaftar laki-laki, sebanyak 520 orang dan perempuan sebanyak 86 orang.
Untuk pendaftar dari sebanyak 35 kecamatan di Pandeglang, diketahui pendaftar terbanyak yaitu dari Kecamatan Menes, dengan jumlah sebanyak 30 orang, diantaranya pendaftar laki-laki sebanyak 24 orang dan perempuan sebanyak 6 orang.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengungkapkan, dari data penerimaan pendaftar Panwascam yang telah dilangsungkan selama satu pekan kemarin. Terdapat sebanyak 17 orang ASN yang mendaftar.
Namun pada prinsipnya kata Ade, kalau ASN itu pertama ketika mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu di Panwas, harus melampirkan surat izin dari atasannya dimana ia bekerja.
“Ketika lulus nanti, orang yang bersangkutan (ASN,red) harus mengajukan pemberhentian sementara dari status kepegawaiannya sebagai ASN,” kata Ade, Minggu (2/10/2022). (nipal)