SATELITNEWS.COM, SERANG – DG (20), seorang buruh harian lepas, warga Pasirkoja, Kecamatan Sukahaji, Kota Bandung, kini harus mendekam di Mapolresta Serang Kota, Rabu (5/10/2022).
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantara kedapatan mencuri handphone (HP) di acara rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Provinsi Banten, yang digelar di kawasan KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (5/10/2022).
Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, membenarkan DG (20) diamankan anggotanya saat mencuci HP milik korban, AG (21) pada rangkaian acara HUT ke-22 Provinsi Banten.
Dia menceritakan, acara musik berlangsung di rangkaian acara HUT Banten, korban teriak minta tolong saat HPnya dicuri.
Anggota yang bertugas pengamanan acara dari Polsek Curug, mendekati suara teriakan minta tolong, lalu memergoki pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Tindak kejahatan tersebut, terjadi ketika acara musik berlangsung dan diketahui pemilik Hp AG (21), saat diambil oleh pelaku DG. Kemudian korban berteriak, dan personel Kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan, mendatangi sumber suara dan langsung mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana pencurian satu unit HP VIVO V19 Android, milik korban,” kata AKP Dedi.
Dedi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Curug dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
“Pelaku diancam Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, meminta agar warga tetap waspada dalam menjaga keamanan dan kenyamanan.
Namun, apabila menemukan atau dirugikan akibat perilaku pidana, segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Tentunya untuk memberikan efek jera, pelaku pidana akan kami tindak. Agar kedepan, perilaku tersebut berkurang dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” imbuhnya. (mg1)