SATELITNEWS.COM, SERANG – Satreskrim Polsek Sumur Polres Pandeglang, berhasil menangkap SB (23) dan AY (19), spesialis pencuri tabung gas elpiji yang biasa meresahkan warga di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Jumat (7/10/2022).
Kedua pelaku ditangkap, setelah melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi, sebanyak dua buah tabung milik warga.
Kini pelaku mendekam di Mapolres Pandeglang, dan mengaku sudah melakukan pencurian di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pencuri tabung gas di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Biasa beraksi di rumah warga, dan di warung-warung kecil. Sudah diamankan anggota Polsek Sumur,” kata Kabag Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Jumat (7/10/2022).
Kapolsek Sumur IPTU Barmono membenarkan, penangkapan kedua tersangka pencuri tabung gas elpiji yang meresahkan warga. Masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda dari hasil penangkapan SB kemudian petugas berhasil menangkap AY.
“SB ditangkap di kampung Ciawi dengan barang bukti 2 tabung gas, lalu melakukan pengembangan ke pelaku AY ditangkap di kampung Basisir, Desa Sumur, Kecamatan Sumur, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor serta alat congkel,” ujarnya.
Barmono menjelaskan, pelaku menjual tabung kosong ukuran 3 kilogram sebesar Rp 90.000. Sedangkan tabung berisi gas elpiji, dijual Rp 120.000 per tabung.
Sementara, uang hasil penjualan tabung gas digunakan pelaku untuk foya-foya seperti mabuk-mabukan.
“Dari hasil penjualan itu, keuntungannya dipakai untuk foya-foya seperti mabuk-mabukan,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka, ungkap Barmono, pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir dan berhasil mencuri 200 tabung gas elpiji.
“Pencurian dilakukan selama dua bulan dengan 50 TKP dan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan kurang lebih 200 tabung,” ujar Barmono.
Namun, saat ini pihaknya masih melakukan penegakan terhadap tersangka lain yang biasa memfasilitasi operasional kedua tersangka.
“Saat ini, petugas masih mengejar satu DPO (daftar pencarian orang) pelaku dalam tahap pencarian. Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional,” terangnya.
Barmono mengatakan, para tersangka dijerat pasal 363 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Ancaman bagi mereka, paling lama tujuh tahun penjara,” imbusnya. (mg1)