SATELITNEWS, SERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani. Keputusan penolakan itu, didasari beberapa pertimbangan, diantaranya, melihat perjalanan kasus yang menjerat artis yang biasa disapa Nyai ini, semenjak ditangani Polresta Serang Kota hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
“Perjalanan kasus, sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Selasa (1/11/2022).
Alasan lainnya yakni, JPU khawatir Nikita melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu, Pasal 21 ayat 1 KUHP. “Maka itu jadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan. Lantaran dikhawatirkan menghambat proses penyidikan,” tandas Feddy, kembali menegaskan.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, datang ke Kejari Serang. Fachmi menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan. “Sebagaimana proses hukum, bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan sudah kami sampaikan dengan Kajari, dan ketemu dengan Kasi Pidum,” ungkap Fahmi.
Kini, tersangka Nikita Mirzani ditahan di Rutan kelas 2B Serang, karena kasus dugaan pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra.
Diketahui Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan melalui tim kuasa hukumnya, Rabu (26/10) siang. Surat permohonan itu ber Nomor : 095/LO-FB/X/2022. (mg1)
Diskusi tentang ini post