SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Halimah Humayrah Tuanaya menilai, ada kekeliruan dalam menjerat oknum Anggota DPRD Pandeglang inisial Y.
Dalam kasus itu, pihak Penyidik Polres Pandeglang menerapkan pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP terhadap tersangka. Namun, Dosen UNPAM berpendapat lain yakni, tersangka yang merupakan Oknum Anggota Dewan Y harus dijerat Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena sebagai pejabat publik.
Ditegaskannya, penyidik menggunakan KUHP untuk menjerat oknum Anggota Dewan Y dalam kasus pelecehan seksual terhadap MA (18), jelas sangat keliru.
“Saya hanya mengingatkan, penyidik Polres Pandeglang saya anggap keliru. Seharusnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara dan Pasal 15 Ayat (1) huruf d dengan ditambahkan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman. Hal ini mengingat, tersangka adalah pejabat publik,” tegas Halimah, dalam pres rilisnya yang diterima wartawan satelitnews.com, Rabu (7/12/2022).
Selain menegaskan soal jeratan terhadap tersangka, Halimah juga meminta agar penyidik Polres Pandeglang memperhatikan hak-hak korban, sesuai Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Penyidik harus memperhatikan hak-hak MA (korban,red), sebagaimana dalam UU TPKS. Mulai dari pemeriksaan di kepolisian, hingga nanti di pengadilan. Korban berhak atas pendampingan oleh pendamping,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menegaskan, korban harus mendapatkan hak restitusi (ganti rugi) dan layanan pemulihan, yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka. “Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini, berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh sebagai pelaku, maka negara akan membayar kompensasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, mangkir dari panggilan Satuan Reskrim Polres Pandeglang, Selasa (6/12/2022). Informasi yang dihimpun, pemeriksaan Y direncanakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Namun, Y mengirimkan surat ke penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Dalam surat itu, ia meminta waktu selama satu minggu dengan dalih acara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengungkapkan, tersangka oknum Anggota Dewan Y tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkannya.
“Untuk pemanggilan hari ini (Selasa,red), tersangka tidak bisa hadir dan memohon ada penundaan. Karena beliau sedang bertugas di Bandung,” kata IPTU Nurimah, Selasa (6/12/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post