SATELITNEWS.COM, SERANG—Sepanjang tahun 2022, sebanyak 11 orang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov Banten mendapatkan sanksi. Enam diantaranya dipecat.
Mereka mendapatkan hukuman karena melakukan pelanggaran kinerja serta terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor). Keenam ASN yang dipecat tersebut, lima orang merupakan pejabat eselon III dan IV, dan satu orang hanya pelaksana atau staf. Kepala BKD Banten, Nana Supiana ditemui usai rapat paripurna di DPRD Banten, Rabu (25/1) membenarkan ada enam ASN pemprov yang dipecat lantaran melankukan pelanggaran berat.
“Betul ada enam ASN yang diberhentikan,” katanya.
Ia menjelaskan, meski seluruh ASN tersebut. dipecat, akan tetapi pemberhentiannya tidak atas permintaan sendiri. “Diberhentikan karena untuk kasus Tipikornya sudah inkrach (telah memiliki ketetapan hukum tetap,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Pemprov Banten juga memberikan hukuman berat lainnya kepada dua orang ASN lantaran telah melakukan pelanggaran fatal, namun bukan Tipikor.
“Jadi yang dapat hukuman berat itu ada dua jenis. Yang pertama itu ada 6 ASN diberhentikan, dan yang dua orang lainnya mendapat sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun,” jelasnya.
Selain enam orang dipecat, dan dua orang telah diberikan hukuman berat masih lanjut Nana, sejumlah ASN Pemprov Banten lainnya juga mendapatkan hukuman, karena melakukan pelanggaran.
“Disiplin tingkat ringan ada 2 orang. Mereka mendapatkan berupa teguran tertulis,” katanya.
Sementara itu, satu orang ASN mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang. Sanksi nya berupa hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan,” imbuhnya.
Dengan diberikan sanksi kepada ASN diharapkan dapat memberi gambaran positif kepada pegawai lainnya.
“Untuk pembelajaran juga, karena kita sebagai pegawai dalam bekerja sudah ada aturan. Baik dalam disiplin administrasi keuangan maupun tingkat kehadiran,” harapnya. (rus/azm/bnn)
Diskusi tentang ini post