SATELITNEWS.COM, SERANG—Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar lagi-lagi menunjuk Virgojanti untuk menduduki jabatan penting di lingkup Pemprov. Pejabat perempuan itu ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekda Banten terhitung Jumat (10/3/2023) seusai SK penunjukannya ditandatangani oleh Al Muktabar.
Karir Virgojanti melesat di era Al Muktabar. Baru lima bulan menjadi ASN Pemprov Banten, dia sudah dipercaya menduduki sejumlah posisi penting. Saat ini Virgojanti menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Banten. Dia juga ditunjuk menjadi Komisaris Bank Banten serta sempat menjadi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Setelah ditunjuk sebagai Plh Sekda, Virgojanti harus melepas posisi sebagai Plt Kepala DPMD. Posisinya digantikan Usman Asshiddiqi Qohara. Jabatan defenitif Usman sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan (DKP). Sementara M Tranggono kembali menduduki posisi dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur.
Virgojanti sebelumnya merupakan pejabat Pemkab Lebak. Setelah dinyatakan lulus mengikuti Open Bidding DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti kemudian dilantik Al Muktabar pada Senin (17/10/2022). Sebelum dilantik, Al diketahui terlebih dahulu meminta izin kepada Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya.
Terkait hal itu, Virgo berkilah bahwa dirinya sudah berkecimpung menjadi seorang ASN selama 26 tahun lebih. Dari rentang waktu itu, dirinya juga pernah menduduki posisi Pj Sekda Kabupaten Lebak pada tahun 2021 silam. Virgo mengklaim hal itu menjadi bekal dirinya untuk bisa menjalankan amanat ini dengan baik.
“Saya kan sudah lama menjadi ASN, sekitar 26 tahun lebih. Sekarang pindah tugas saja. Saya juga pernah menjadi Pj Sekda, hanya saja memang ruang lingkupnya lebih kecil dari yang sekarang,” ujarnya, Senin (13/3).
Diakui Virgo, penunjukan dirinya sebagai Plh Sekda semata ralam rangka mengisi kekosongan jabatan. Posisi itu tidak boleh kosong dalam rangka menjaga roda kesinambungan pemerintahan. Ditambah lagi saat ini sedang proses pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan yang harus disupport oleh perangkat pemerintahan yang baik.
“Ini merupakan amanah berat bagi saya. Tapi dengan kerja bersama dan kolaborasi serta dukungan dari semua pihak semua persoalan dan pekerjaan ini akan bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Posisi jabatan Pj Sekda Banten dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan panas di masyarakat. Pasalnya Pj Sekda Banten yang dijabat oleh M Tranggono masanya sudah habis pertanggal 23 Februari 2023 lalu.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 bahwasannya untuk jabatan Pj Sekda maksimal enam bulan dan bisa diperpanjang satu kali selama tiga bulan. Posisi jabatan Pj Sekda M Tranggono sendiri tidak bisa kembali diperpanjang lantaran terbentur usia yang kurang dari satu tahun memasuki masa pensiun.
Maka dari itu, di masa transisi ini, sebagaimana Perpres tersebut Kepala Daerah bisa menunjuk Plh apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja. Namun yang terjadi hal itu dilakukan Pj Gubernur melebihi batas waktu 15 hari, sehingga beberapa pihak menilai ada potensi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Al Muktabar.
Sementara itu M Tranggono mengungkapkan, pemberhentian dirinya dari Pj Sekda Banten semata karena aturan yang tidak bisa memperpanjang jabatannya, bukan karena faktor kegaduhan akibat dari SE optimalisasi anggaran 2023 yang ia terbitkan. Oleh karena itu, ia meminta hal ini jangan terlalu dibesar-besarkan.
“Itu dua hal yang berbeda, tidak ada kaitannya sama sekali,” katanya.
Posisi jabatan Plh Sekda ini akan berakhir sampai penunjukkan Pj Sekda Banten sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Saat ini Pemprov Banten sudah mengajukan beberapa nama kepada Kemendagri.
“Sedang berproses, kita tunggu saja,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, calon pengganti Pj Sekda M Tranggono sudah ada dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke Kemendagri. Sejatinya nama-nama calon pengganti Tranggono itu sudah diserahkan sebelum tanggal masa habis jabatannya, namun diduga karena dalam waktu bersamaan ada agenda di Kalimantan Timur bersama Presiden Jokowi dan seluruh mentri-mentrinya, sehingga proses pergantian itu belum bisa dilakukan.
Selain Tranggono, ada beberapa nama lagi yang diajukan ke Kemendagri pada saat, seperti E. Deni Hermawan yang saat ini menjabat sebagai Asda III, M Tabrani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan juga Rina Dewiyanti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Mengacu pada hasil asesmen sebelum penunjukkan PJ Sekda M Tranggono, ada beberapa nama lain yang menjadi perhitungan karena sepak terjangnya yang dinilai cukup mumpuni dan memenuhi syarat untuk menduduki posisi Pj Sekda. E. Deni Hermawan misalnya, selain persyaratan administrasinya yang sudah memenuhi syarat, ia juga lama berkecimpung sebagai Sekretaris Dewan (Setwan). Pengalaman ini dinilai akan bisa mengimbangi hubungan antara eksekutif dengan legislatif sebagai penyelenggaran pemerintahan di daerah.
Hal yang sama juga ada pada M Tabrani. Ia merupakan sosok yang mendorong dan menjembatani Al Muktabar sebagai Sekda Banten dengan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kala itu. Hubungan kedua pimpinan ini sempat terjadi ketidakharmonisan, yang itu kemudian menyebabkan Al Muktabar dipaksa untuk mengundurkan diri.
Namun karena Al Muktabar tidak mau, berbagai upaya dilakukan oleh beberapa pejabat eselon II di Pemprov Banten. Hingga akhirnya WH menunjuk Mukhtarom menjadi Plt Sekda Banten kala itu, sementara Al Muktabar sendiri dinonjobkan, hingga beberapa bulan kemudian ia mengadukan hal ini ke PTUN Serang. Hingga akhirnya ia bisa kembali merebut posisinya sebagai Sekda Banten, bahkan saat ini dipercaya menjadi Pj Gubernur Banten. Jasa M Tabrani itulah yang membuat ia menjadi sosok yang diperhitungkan untuk menduduki posisi Pj Sekda Banten.
Terakhir adalah Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti. Sosok Rina masuk pada radar calon Pj Sekda karena kinerjanya yang dianggap baik dalam persoalan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sehingga ketika ia dianggap pantas untuk menduduki posisi itu.
Asda III Setda Banten E. Deni Hermawan saat dikonfirmasi mengaku, dirinya tidak berambisi untuk mendapatkan jabatan Pj Sekda. Ia berkeyakinan bahwa itu merupakan haknya dari Pj Gubernur Banten.
“Mengalir aja kang. Kalau memang dipercaya ya dijalankan dengan baik, kalaupun tidak ya masih banyak tugas yang harus saya lakukan,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Banten Hadi Prawoto mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapat perintah untuk menyusun SK penetapan Pj Sekda Banten pengganti M Tranggono. Sebagai ASN ia tentunya akan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh atasannya.
“Sampai saat ini sih belum ada, tapi kalau nanti sudah ada perintah pasti saya akan laksanakan,” katanya. (mg2)
Diskusi tentang ini post