SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menerima 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan, yang dilakukan oleh industri skala menengah dan kecil di Kabupaten Tangerang. Laporan ini selama periode tahun 2022-2023.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, bahwa aduan yang diterima secara tertulis di tahun 2022 sebanyak 55 aduan, lalu di tahun 2023 ada 30 aduan yang diterima.
“Beragam, tapi semua aduan karena penncemaran lingkungan yang dilakukan industri, baik kecil atau menengah,” kata Sandi Nugraha kepada Satelit News, Kamis (11/5).
Menurut Sandi, dari seluruh laporan kasus yang diterima DLHK, 30 persennya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melanggar pencemaran lingkungan itu telah dikenakan sanksi.
“Rata-rata memang dari aduan itu perusahaan ada yang terbukti melakukan pencemaran, ada juga perusahaan yang hanya sisi perizinannya ataupun prosedur dalam mengelola limbah tidak lengkap,” katanya.
Sandi mengungkapkan, hasil tindak lanjut laporan terhadap 85 kasus yang sudah dilakukan penyelidikan secara administrasi dan verifikasi ke lapangan tersebut, juga tidak sepenuhnya industri/ perusahaan itu terbukti melanggar pencemaran lingkungan.
“Karena, banyak juga apa yang diadukan masyarakat itu tidak sesuai dengan dugaan adanya pencemaran. Kita sudah lakukan verifikasi atau cek lab itu hasilnya masih sesuai standar,” ujarnya.
Sandi juga mengatakan, dari puluhan kasus kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang, terjadi hampir di seluruh sektor, diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman hingga udara. “Namun, kebanyakan pencemaran itu pada sektor air dan udara,” ucapnya.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan upaya pengawasan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik industri, apabila ada industri yang diketahui mencemari lingkungan akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sejauh ini, kita sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian, kalau ada pelanggaran kita tentunya akan memberikan sanksi,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post