SATELITNEWS.COM, SERANG—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang hendak dikirim ke Jakarta dari Aceh melalui jalur darat pada Jumat (2/6) lalu. Pria berinisial A ditangkap saat hendak mengantarkan sabu seberat kurang lebih 1,3 kilogram di Jalan Tol Merak-Jakarta Km 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang sekitar pukul 01.00 WIB.
Plt Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova dalam konferensi pers menjelaskan, tersangka dalam menjalankan tugasnya menggunakan alat transportasi umum jenis bus. Agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat keamanan, tersangka sepanjang lima hari perjalanan dari Aceh menuju Jakarta sempat berganti-ganti bus sebanyak tiga kali. Meski begitu, petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC KANWIL Banten, dan BC Merak berhasil mendeteksi keberadaan tersangka berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
“Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya pada hari Jumat, 2 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC KANWIL Banten, dan BC Merak melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.312,485 gram,” ujar Rachmad Rasnova pada Selasa (6/6) di Kantor BNNP Banten.
Usai dilakukan penangkapan, pihak petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka berinisial A guna melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapati fakta rupanya A tidak bergerak sendiri. BNNP Banten mendapati informasi bahwa tersangka A dalam menjalankan aksinya, diperintah oleh tersangka lain berinisial I (51) asal Jawa Barat untuk mengantarkan paket narkotika itu.
“Setelah diinterogasi, saudara A menerangkan bahwa dalam pengiriman narkotika jenis sabu tersebut saudara A diperintahkan oleh saudara I,” terang Plt Kepala BNNP Banten itu.
Mendapati informasi tersebut BNN RI, BNNP Banten, beserta jajaran tim segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka I di Lampu Merah Pasar Rebo, Jalan TB. Simatupang Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur.
Sementara itu di sisi lain, tersangka A mengaku dirinya terpaksa melakukan pekerjaan tersebut, lantaran ia terjerat hutang akibat kerugian usaha yang dideritanya.
“Terlilit utang karena rugi usaha,” terang A kepada awak media di kantor BNNP Banten.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya diiming-imingi upah dengan nominal sebesar Rp50 juta, apabila berhasil mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke alamat yang dituju. (mg1/bnn)
Diskusi tentang ini post