SATELITNEWS, LEBAK—Pasca penganiayaan hingga menewaskan seorang laki-laki yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Bayah, kini para terduga pelaku yakni MA (15), AD (14), MI (16), dan HB (13), menurut Komnas Perlindungan Anak (KPA) Banten mengalami luka batin dan perundungan. Hal itu setelah dilakukan pendampingan di Mapolres Lebak, belum lama ini.
Anak yang baru menginjak remaja itu harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi terduga pelaku yang nekat membunuh ODGJ yang jasadnya ditemukan di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak dengan kondisi membusuk serta tangan dan kaki terikat beberapa hari lalu.
Rupanya mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Bahkan dalam mengeksekusi korban cukup sadis. Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku yang masih di bawah umur serta masih berstatus pelajar adalah AD dan HB kelas 6 SD, sementara MA dan MI tidak sekolah.
KPA Banten, selaku lembaga yang menaungi anak tak tinggal diam. Mereka memberikan pendampingan terhadap empat anak pelaku penganiayaan hingga tewas seorang ODGJ di Kecamatan Bayah, tersebut. Dari pendampingan yang dilakukan, Komnas Perlindungan Anak menemukan bahwa ada di antara keempat anak tersebut yang menjadi korban perundungan di sekolah mereka. “Ada dua yang mengalami luka batin, mereka juga jadi korban bullying,” kata Ketua KPA Banten, Hendri Gunawan, Rabu (21/06/2023).
“Bullying itu lah yang menyebabkan luka dalam diri sang anak. Yang dalam prosesnya itu menghantui pikiran mereka, dan yang kami lihat itulah yang menjadi pemicu. Jadi ketika kejadian meluap emosinya,” terang Hendri.
Hendri mengungkapkan, dari pengakuan anak, bullying yang dialami bukan hanya di sekolah melainkan juga di lingkungannya. “Jadi yang mereka sampaikan itu di lingkungan sekolah, jadi saat mereka mendapatkan bullying. Jadi ada hal yang disebutkan teman-teman yang dianggap kejelekan anak,” tutur Hendri.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan kejiwaan, keempat anak tersebut terlihat bingung. Hal itu, kata Hendri terlihat dari wajahnya ada yang masih terlihat bingung dan ada anak yang masih semangat, dan juga ada anak yang memikirkan bagaimana menjalani ini ke depannya,” katanya. “Ya kita akan terus melakukan pendamping terhadap anak tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, para pelaku yang masih di bawah umur serta masih berstatus pelajar adalah AD dan HB kelas 6 SD. Sementara MA dan MI tidak sekolah. “Jadi MA ini yang mempunyai ide, kemudian MA yang mengikat tali dan tangan korban. Tak sampai di situ, MA juga memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Andi, Kurniadi Eka Setyabudi.
“Sama halnya dengan AD, ia berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangannya dan kepala korban menggunakan batu. AD juga yang membakar muka dan tangan korban,”
“MI juga berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu dengan sepanjang 1 meter, kemudian MI yang mengucurkan bensin ke arah muka korban dan MI inilah yang mengikat korban di pohon dekat pantai,”
“Sementara HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Meminumkan air kencing dan bensin ke korban,” Andi mengungkapkan peran masing-masing pelaku sebelum korban meregang nyawa di dekat pantai.
Selain pelaku, kepolisian yang juga mengamakan sejumlah barang bukti berupa tali dan kayu yang digunakan para pelaku, kini terus mendalami tewasnya lelaki tersebut. “Para terduga pelaku yang kini diamankan di Mapolres Lebak, dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 12 tahun penjata dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP 17 tahun penjara,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post