SATELITNEWS.COM, SERANG–Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, mengendus akan terjadi banyak pelanggaran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten, gelombang kedua yang akan berlangsung pada 3 Juli 2023 (hari ini).
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun 2023, pada gelombang kedua ini dikhususkan untuk jalur zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Pada jalur ini, Ombudsman melihat akan banyak pelanggaran dibandingkan gelombang pertama, yang hanya menggunakan jalur afirmasi.
Kepala Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, ada kecenderungan penyimpangan atau pelanggaran pelaksanaan PPDB yang terjadi selama ini. Indikasi pelanggaran tersebut terjadi saat pra PPDB, saat PPDB, hingga pasca PPDB.
Indikasi pelanggaran Pra-PPDB antara lain, tambahnya, manipulasi kartu keluarga (KK), manipulasi nilai rapor, serta pembuatan sertifikat prestasi asli tapi palsu (aspal). Sedangkan ketika pelaksanaannya, Fadli mengutarakan lazimnya berupa rekayasa data oleh pendaftar maupun oknum operator.
Pada pasca PPDB, terjadi komersialisasi pengisian bangku kosong, menjamurnya titipan dari berbagai pihak, hingga penambahan rombongan belajar (Rombel).
“Sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, indikasi terakhir merupakan salah satu tanda cederanya integritas PPDB, yang berkaitan dengan ketentuan daya tampung,” kata Fadli, Minggu (2/7/2023).
Katanya, berdasarkan hasil investigasi tahun 2022, khususnya pada SMA dan SMK milik Pemerintah Provinsi Banten, terutama yang ada di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, terdapat penambahan daya tampung hingga hampir mencapai 4000 siswa, kurang lebih 30 rombel/kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah. Menurut Fadli, ini menjadi ironi dari penyelenggaraan PPDB.
“Atau bahkan sangat mungkin sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakaan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, Fadli meminta masyarakat bersama-sama mengawasi PPDB dan menyampaikan laporan/ pengaduan kepada Ombudsman apabila tidak mendapatkan respons atau tanggapan dari pihak-pihak terkait yang berwenang, misalkan sekolah atau dinas pendidikan.
Masyarakat dapat melaporkan segala pelanggaran PPDB, melalui nomor pengaduan 08111273737. Atau bisa juga dilakukan melalui media sosial Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zainal Muttaqin mengatakan, dari hasil telaah yang dilakukan oleh Ombudsman Banten pada pelaksanaan PPDB jalur afirmasi Ombudsman Banten, menemukan masih ada siswa yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, untuk bisa mendaftar di sekolah melalui jalur afirmasi.
Padahal SKTM sudah tidak bisa digunakan lagi, sebagai bukti untuk siswa bisa ikut di jalur afirmasi. Siswa yang bisa ikut dalam jalur afirmasi adalah yang memiliki kartu sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar maupun yang tercatat sebagai keluarga penerima manfaat yang datanya terdapat di DTKS Kemensos dan tercatat di dinas sosial di daerah masing-masing.
“Ada juga siswa yang menggunakan kartu janji kampanye calon kepala daerah. Ini juga tidak bisa dikabulkan karena tidak memenuhi syarat,” ujar Zainal.
Untuk menentukan zonasi kata dia, saat ini sekolah sudah dilengkapi dengan aplikasi menggunakan Google Map yang penghitungan jarak antara sekolah dengan rumah menggunakan radius bukan jalan sebagaimana ketika menggunakan ojek online yang pengukuran jaraknya berdasarkan jarak jalan. Dengan penghitungan radius ini menurutnya penghitungan jarak antar sekolah dan rumah siswa akan lebih akurat dan adil.
Zainal juga meminta kepada sekolah, agar membuka layanan informasi dan pengaduan. Sehingga, ketika ada orang tua yang kebingungan dan ingin bertanya, bisa dilayani segera. (luthfi)
Diskusi tentang ini post