SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aparat Polres Metro Tangerang Kota sudah menahan penabrak tiga orang petugas Dishub Kota Tangerang yang terjadi pada Minggu (02/07/2023) dini hari. Kini proses hukum sudah memasuki tahap penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas), AKP Badruzaman, Senin (03/07/2023). Dia mengatakan pengemudi nomor polisi B 2407 CBC atas nama M yang merupakan pelaku penabrakan anggota Dishub itu sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota.
“Pelaku sudah kami interogasi dan kami juga sudah mengumpulkan informasi dari saksi-saksi. Dan berdasarkan informasi tersebut saat ini pelaku kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Untuk saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan dan rencananya hari ini pihak kepolisian akan menggelar pemeriksaan terkait kecelakaan yang menimpa 3 anggota Dishub tersebut. “Dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nanti, kita akan putuskan status pelaku tersebut dan jika terbukti maka kami akan lakukan penahanan,”ujarnya.
Atas peristiwa itu, pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000”.
Sebelumnya, Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah juga meminta aparat Kepolisian agar memproses hukum secara tuntas pelaku penabrak anak buahnya yang sedang bertugas di area car free day. Terlebih dari kejadian itu, bukan saja membuat celaka petugas Dishub, malah kerabatnya turut berulah dengan memarahi pejabat eselon 2 yakni Asisten Adminsitrasi Umum (Asda III) Setda Kota Tangerang yang juga mantan Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar. Parahnya lagi, orang tersebut mengaku-ngaku dekat dengan orang nomor 1 di Kota Tangerang.
Pengakuan itu kemudian dibantah Wali kota melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokomp), Setda Kota Tangerang, Mualim. “Pak Wali tidak kenal dan justru mendorong agar proses hukum terhadap penabrak petugas Dishub dilanjutkan sampai tuntas,”katanya.
Sementara ketiga korban atas nama Junjun Ahmad Fauzi, Hery Sutrisno, dan Rahmat Hidayat yang merupakan anggota Dishub Kota Tangerang dirawat di RSU Kota Tangerang. Para korban mengalami luka berat di bagian tangan dan kaki.
Diketahui salah satu korban yang bernama Rahmat Hidayat juga merupakan Alumni STM 80. Mengetahui temannya menjadi korban tabrakan itu, para anggota Iluni menyampaikan kecamannya terhadap penabrak korban.
Sekretaris Iluni 80 yakni Ubaydilah mengetahui informasi bahwa ada teman dari Iluni 80 yang menjadi korban kecelakaan dari grup Whatsapp. Ia mengaku di grup tersebut bahwa teman-teman Iluni ingin mengawal terus proses hukum. “Jadi beritanya tuh ramai di grup, sehingga saya dan teman-teman kaget mendengar kabar tersebut. Apalagi Rahmat itu satu angkatan sama saya,”ucapnya.
Mendengar kabar tersebut, dirinya bersama temannya lalu mendatangi langsung ke Unit Laka Lantas untuk mengkonfirmasi perihal yang sebenarnya terjadi yang menimpa temannya. “Jadi saya ini mewakili dari teman-teman Iluni untuk konfirmasi peristiwa itu langsung ke Polres, biar nanti saya yang menjelaskan kepada teman-teman terkait perkembangan proses hukumnya saat ini,” katanya. “Tadi saya juga sudah bertemu dengan Kanit Laka Lantas Pak Badruz, dan beliau sudah menyampaikan bahwa saat ini pelaku sudah ditangani dan sedang dalam proses hukum yang berlaku. (mg05)
Diskusi tentang ini post