SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Warga Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berharap agar tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di wilayahnya ditutup secara permanen. Selain menimbulkan aroma tidak sedap, aktivitas ilegal itu juga merusak lingkungan.
TPS liar itu berada di Jalan Nusa Jaya Pondok Ranji. Lokasi pembuangan sampah ilegal itu pernah ditutup oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel pada tahun 2021. Namun faktanya TPS tersebut kembali beroperasi.
Anhar, salah satu warga mengatakan, TPS yang sudah ada sejak 10 tahun terakhir itu sempat berhenti beroperasi. Namun, kata dia, karena tidak adanya pengawasan dari pihak terkait membuat TPS itu kembali beroperasi.
“Sudah lama sejak 10 tahun lebih. Baunya udah menyebar ke lingkungan sangat mengganggu. Kalo dari warga sih gini, dulu pernah distop rame lokasi buat menyetop pembuangan sampah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).
Menurut Anhar, tidak ada upaya serius dari Pemerintah yang mengurus hal tersebut. Pasalnya, tambah dia, upaya penutupan yang pernah dilakukan hanya berupa seremonial semata.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, ia dan para warga lainnya berharap aktifitas ilegal tersebut segera tertangani. Dengan begitu, warga yang merasa dirugikan akibat TPS tersebut dapat kembali beraktifitas normal tanpa terganggu dampak dari sampah itu.
Geram dengan adanya kejadian tersebut, para warga pun menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang perihal permohonan penutupan TPS liar pada 8 Juli 2023 lalu. Dalam surat itu, terdapat 3 poin usulan diantaranya menyetop kegiatan pembuangan sampah liar, membersihkan limbah dan menutup lahan dari kegiatan pembuangan sampah.
Kata Anhar, selang satu bulan, TPS tersebut kembali ditutup dengan pemasangan banner. Namun, dirinya menyebut, penutupan kedua tersebut harus dilakukan secara tuntas. Seperti poin tuntutan yang diinginkan oleh masyarakat.
“Iya sudah ditutup memang beberapa hari lalu dipasang banner. Kalo dari masyarakat sih minta tindak lanjut. Itu juga kemarin
saya tanyakan adalah pembersihan atau apa, cuma belum ada jawaban karena mungkin lagi ribet di lapangan,” ungkapnya.
“Sampai saat ini belum ada informasi kelanjutannya. Selanjutnya seperti apa belum ada. Kalau belum dibersihkan mah tetep bau, walaupun tidak ada aktivitas pembuangan. Kecuali sudah dibersihkan, bisa berkurang baunya,” jelasnya.
Saat ini, meski telah dilakukan penutupan, aktivitas mobilisasi masih ada. Terlihat sejumlah orang tengah membongkar muat sampah dari mobil truk besar. Aktivitas itu dapat terlihat jelas melalui lantai dua Stasiun Pondok Ranji Baru yang terpantau pada Selasa (3/7/2023) kemarin.
Founder Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Pahrul Roji mengatakan, Pemkot Tangsel selaku pamangku kebijakan harusnya dapat bertindak tegas. Apalagi, tambah dia, TPS tersebut dapat mengancam kesehatan warganya.
“Akhirnya mengganggu kesehatan masyarakat disitu. Kalo kita bicara undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang penanggung jawab atau pelaku pengelolaan diancam 15 tahun penjara,” ucapnya.
“Ini kalo seandainya dibiarkan, mengganggu lingkungan, mengganggu kesehatan, ya jelas pidananya ada mau siapapun itu. Ya jelaslah, kemaren polusi udara di wilayah Tangsel kan buruk. Salah satunya bisa jadi akibat pembakaran juga, kan tidak menutup kemungkinan,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post