SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Selasa (11/07/2023) melakukan razia terhadap truk angkutan tanah atau yang kerap disebut “Transformer”. Armada pengangkut tanah itu diketahui beraktivitas di luar jam operasional.
Dalam razia penegakan Perwal 93/ 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu-Rambu lalin ini, petugas Dishub didampingi jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggelar giat di Jalan Jenderal Sudirman, Flyover Cipondoh.
Kepala Dishub, Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengungkapkan, pada giat kali ini petugas gabungan berhasil menjaring 7 truk tanah, yang didapati berlalu lintas di luar jam operasional yang ditetapkan. Hasilnya, 7 truk tanah tersebut diproses oleh jajaran kepolisian sebagai penegakkan aturan.
“Ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub bersama Polres Metro Tangerang Kota, dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalulintas di Kota Tangerang. Terlebih, saat mendapati laporan masyarakat keberadaan truk tanah yang mengganggu lalu lintas, dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” ungkap Suhaely.
Ia menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.
“Setiap harinya, Dishub mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang. Kami harap, ini juga mendapat perhatian atau kepedulian masyarakat untuk tidak segan melakukan laporan saat kerap mendapati truk diluar waktu operasional berlalu lintas di wilayahnya,” tegas pria yang karib disapa Amed ini.
Diketahui, walaupun operasi tim gabungan secara rutin dilakukan, tercatat masih banyak saja pelanggaran yang terjadi di lapangan. Tentunya hal ini perlu dukungan dari semua pihak, terutama operator kendaraan pengangkut tanah. Kendati demikian, Dishub Kota Tangerang akan bekerja keras semaksimal mungkin dalam menegakan Perwal agar para pengguna jalan lainnya merasa aman dan nyaman.(made)
Diskusi tentang ini post