Jumat, September 29, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Motor Listrik Dilarang ke Jalan Raya Kabupaten Tangerang

Red Fajar Aditya
Jumat, 4 Agustus 2023 14:45 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Iklan

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melarang kendaraan sepeda motor bertenaga listrik berkeliaran di Jalan Raya, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Unit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, bahwa jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor. Karena kata dia, tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” kata AKP Sitta Mardonga Sagala, kepada Satelit News, Kamis (3/8).

Iklan

Lanjut Sitta, sedangkan pada PM Perhubungan Nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT, serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

“Maka ini harus dibaca secepat mungkin. Kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya,” katanya.

BacaJuga :

PUPR Kota Tangerang Gelar Kerja Bakti Bareng Warga Cimone Antisipasi Banjir

PUPR Kota Tangerang Gelar Kerja Bakti Bareng Warga Cimone Antisipasi Banjir

Kamis, 28 September 2023 18:02 WIB
Tilap Uang Pembeli, Sales Motor di Lebak Dikerangkeng Polisi

Tilap Uang Pembeli, Sales Motor di Lebak Ditangkap Polisi

Kamis, 28 September 2023 14:46 WIB
Meriah Jasa, Pawai Obor Elektrik Jadi Pembuka Festival Maulid Kota Tangerang 2023

Meriah Jasa, Pawai Obor Elektrik Jadi Pembuka Festival Maulid Kota Tangerang 2023

Kamis, 28 September 2023 14:23 WIB
Masyarakat Tangerang Ngarak Perahu Muludan Masjid Al-Ittihad

Masyarakat Tangerang Ngarak Perahu Muludan Masjid Agung Al-Ittihad

Kamis, 28 September 2023 14:08 WIB

Menurut Sitta, fenomena pengguna sepeda listrik di Kabupaten Tangerang saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah, serta orang dewasa. Sehingga kata dia, diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar, terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik. Terutama pada anak-anak, agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Jadi kita melihat kan saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik, makanya harus segera ditangani,” ujarnya.

Iklan

Selain itu, Sitta juga menyampaikan, merujuk terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta Pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan, termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Oleh sebab itu, kata Sitta, untuk pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata, akan menjadi masalah dalam membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.

“Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada Undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Iklan
Tags: AKP Sitta MardongaKepala Unit Gakum Satlantas Polresta TangerangMotor Listrik Dilarang ke Jalan RayaSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang
ShareTweetKirimShareSharePin
Iklan

Berita Terkait :

Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menuju Istana Presiden di Jakarta, untuk mengikuti Rapat Terbatas, Rabu (27/9/2023). (ISTIMEWA)
Banten Region

Ratas Pengembangan MRT Balaraja, Pemprov Banten Diminta Siapkan Anggaran

Kamis, 28 September 2023 13:42 WIB
Bisnis

Siloam Hospitals Luncurkan Layanan Pemesanan Secara Daring untuk Tes Laboratorium dan Radiologi

Kamis, 28 September 2023 12:52 WIB
Kota Tangerang

Anggota DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Pembuatan JPO

Kamis, 28 September 2023 06:36 WIB
Headline

Mantan Ketua DPRD Kota Tangerang Bawa “Gerbong” Politik Berlabuh ke Sachrudin

Rabu, 27 September 2023 20:18 WIB
Kota Tangerang

Upaya Membentuk SDM Keterampil, FKLPI Kota Tangerang Dikukuhkan

Rabu, 27 September 2023 19:18 WIB
Kota Tangerang

Tinjau Bedah Rumah, Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut Dampak Positifnya

Rabu, 27 September 2023 19:00 WIB

Diskusi tentang ini post

Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata

Terkini

Jadi Sumber Air Bersih Warga, Sungai Ciberang di Lebak Surut

Jadi Sumber Air Bersih Warga, Sungai Ciberang di Lebak Surut

Kamis, 28 September 2023 15:34 WIB
SIMULASI MEMADAMKAN API–Pegawai Balai TNUK, melakukan simulasi memadamkan api, Kamis (28/9/2023). (ISTIMEWA)

Antisipasi Kebakaran Hutan, Ini yang Dilakukan Balai TNUK Pandeglang

Kamis, 28 September 2023 14:43 WIB
Kecamatan Ciomas, mendapat bendera hitam dari Bapenda Kabupaten Serang. Karena, capaian penerimaan PBB-P2 paling rendah. (ISTIMEWA)

Penerimaan PBB-P2 Tiga Kecamatan di Kabupaten Serang Masih Rendah

Kamis, 28 September 2023 14:07 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (ISTIMEWA)

Untuk Meningkatkan Iklim Investasi yang Kondusif, Al Ajukan Raperda Penanaman Modal

Kamis, 28 September 2023 14:01 WIB
Peternakan ayam di wilayah Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Ini Beberapa Kecamatan di Kabupaten Serang Yang Marak Peternakan Ayam, dan Begini Prosedur Perizinannya

Kamis, 28 September 2023 13:52 WIB

Populer

Lirik Lagu Ya Nabi Salam 'Alaika - Maher Zain

Lirik Lagu Ya Nabi Salam ‘Alaika – Maher Zain

Senin, 13 Februari 2023 16:38 WIB
Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Kamis, 31 Agustus 2023 18:35 WIB
Lirik Lagu Pelaku Macak Korban-NDX AKA

Lirik Lagu Pelaku Macak Korban-NDX AKA

Minggu, 10 September 2023 17:25 WIB
Lirik Lagu Manot-GildCoustic

Lirik Lagu Manot-GildCoustic

Sabtu, 15 Juli 2023 22:19 WIB
Tragis, Tunggui Kakak Beli Pulsa, Bocah Tewas Terlindas Truk Tanah

Tragis, Tunggui Kakak Beli Pulsa, Bocah Tewas Terlindas Truk Tanah

Minggu, 24 September 2023 20:37 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist