SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus penabrakan yang menimpa Ipda Siswanto mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangsel akan disidangkan 2 Oktober 2023 di PN Tangerang. Marissa, selaku istri Siswanto meminta jaksa dan hakim untuk menghukum berat tersangka Ida Amini. Pasalnya, kata dia, Ida Amini telah menabrak suaminya hingga meninggal dunia, pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.
“Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, dimana hukuman maksimalnya hanya 6 tahun. Nanti bisa dapat pembebasan bersyarat dan remisi. Jadi ditotal potong masa tahanan bisa hanya menjalani 1,5 tahun. Gak fear (adil-red) banget dengan hukuman segitu nyawa suami saya melayang,” ujarnya.
Marissa mengatakan, hingga kasus ini memasuki tahapan baru di Pengadilan, tersangka belum sekalipun meminta maaf kepadanya atas peristiwa kecelakaan tersebut.
“Kasus suami saya agar pelaku bisa dihukum seadil-adilnya. Mengingat si pelaku sombong dan angkuh dan sama sekali tidak ada itikad baik dan permintaan maaf sedikitpun pada saat kejadian,” sebutnya.
Menurut Marissa, peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan suaminya meninggal juga berpengaruh pada kondisi ekonomi keluarga, dimana saat ini ia harus membesarkan empat orang anaknya sepeninggalan suaminya.
Diketahui, Siswanto terlibat kecelakaan saat mengayuh sepeda di bilangan Cluster Danau Biru, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 19 Agustus 2023 lalu. Siswanto saat itu ditabrak oleh pengemudi mini bus yang dikendarai oleh IA seorang wanita berusia 29 tahun.
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Polisi Amankan 360 Ribu Lembar
Dalam kecelakaan tersebut, Siswanto mengalami luka di kepala dan patah tulang di kaki dan tangannya hingga menjalani operasi di rumah sakit. Setelah hampir sepakan mendapat perawatan medis, Ipda Siswanto menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu 26 Agustus 2023 lalu. (eko/gatot)




















