SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, ada beberapa kegiatan yang dilarang di Kota Tangerang. Salah satunya kegiatan Sahur On The Road.
“Kami menghimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung aman dan nyaman,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (11/3).
“Selain itu, kegiatan lainnya seperti Tawuran, Balap Liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain petasan juga dilarang karena dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah,” sambungnya.
Zain menuturkan, imbauan ini juga dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, selama bulan suci Ramadhan. Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
“Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid,” ucapnya.
Kemudian terhadap tempat hiburan malam, Zain meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Baca Juga: Mantan Kades Kohod Ditetapkan Tersangka, Gegara Bikin Dokumen Tanah Palsu
“Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” pungkasnya. (mg05)




















