SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak kurang lebih 1.500-an wajib pajak kendaraan di Kabupaten Lebak terpaksa diberikan STNK sementara. Hal itu diakibatkan adanya kendala teknis produksi dari Dirlantas Polri.
Walaupun sempat terhenti produksi pada material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelayanan program pemutihan pajak kendaraan yang digagas Gubernur Banten Andra Soni tetap berjalan. Sebagai tanda bukti resmi pemohon pajak kendaraan diberikan STNK sementara dengan stempel kepolisian dan nomor telepon layanan Samsat Rangkasbitung. Selanjutnya warga yang menerima STNK sementara, bisa menghubungi nomor tersebut untuk mempertanyakan atau menukar STNK sementara dengan STNK asli (jika stok material STNK tersedia).
Kanit Regident Satlantas Polres Lebak Iptu Gebrina Damelia membenarkan adanya kendala teknis pada material STNK. Kurang lebih sebanyak 1.500 wajib pajak kendaraan di Lebak terpaksa diberikan STNK sementara. “Kemarin memang sempat terjadi kekosongan materialnya itu tepatnya dari tanggal 21 sampai 25 April 2025, itu sempat kita terhenti diproduksi karena memang material dari Dirlantas Polri. Akibat kendala itu kita berikan kepada pemohon pajak berupa STNK sementara yang ada stempelnya. Itu bahwa itu berlaku untuk 6 bulan,” kata Gebrina Damelia saat ditemui di ruang kerjanya di Samsat Rangkasbitung, Selasa (20/5/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan dimulai dari tanggal 10 Mei sampai 30 Juni 2025. Kurang lebih dua bulan program tersebut berjalan, cukup diminati masyarakat. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang memiliki kendaran menunggak pajak.
Antre terus terjadi di Samsat Rangkasbitung sejak pagi hingga tutupnya layanan tersebut. Berdasarkan catatan Samsat Rangkasbitung kurang lebih 7.000 pemohon pajak kendaraan yang masuk. “Pemutihan sendiri kan sudah mulai berlaku dari arah tanggal 10 April ya, dan ini sudah berjalan dua sebulan kurang lebih untuk produksi sekitaran 7000,” ujar Gebrian Damelia.
“(Sejak program pemutihan pajak kendaraan digulirkan) ada peningkatannya sekitar 3 sampai 4 kali lipat jika dibandingkan dari hari biasanya. Per hari sekitar 300-an pemohon pajak yang membayar pajak kendaraanya,” sambung Gebrina saat disinggung ada kenaikan yang siginifikan terhadap program tersebut.
Baca Juga: 60.126 Kendaraan di Kota Tangerang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Sejauh ini kata Gebrina, belum ada masyarakat yang menerima STNK sementara menukarkan STNK tersebut. Dia mengimbau kepada penerima STNK sementara untuk menghubungi nomor yang tertera di STNK guna menukarkan ke STNK asli.
“Belum ada sih belum ada yang menukarkan kembali masyarakat yang kemarin sudah menerima STNK-nya. Bagi yang menerima STNK sementara yang ada stempelnya itu nanti bisa datang kembali ke Samsat membawa data diri yang sesuai dengan STNK-nya nanti kita cocokkan datanya yang ada di kita setelah valid baru kita berikan STNK aslinya,”ujarnya.
“Walaupun saat ini stok material STNK masih cukup, karena memang baru minggu lalu itu kita dapat tambahan sekitar 35 ribu material dari Polda. Namun untuk masyarakat yang menerima STNK sementara belum bisa ditukar, stok yang ada untuk mengakomodir yang terbaru. Tapi tetap yang sementara bakal diganti dengan STNK yang asli,”tandasnya.
Salah soerang wajib pajak kendaraan di Kabupaten Lebak Yanto mengaku terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan. Sebab, motor miliknya menunggak pajak kendaraan sudah tiga tahun. Dirinya mengaku belum membayar pokok pajak tersebut lantaran terkenda;a biaya akibat hasil sebagai buruh harian lepas hanya mampu untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. “Alhamdulilah dengan program pemutihan ini yang tadinya harus membayar tiga tahun, kini hanya cukup satu kali saja. Artinya pajak kendaraan milik saya sudah normal kembali,” pungkasnya. (mulyana)



















