SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemkab Tangerang bersama DPRD Kabupaten Tangerang memutuskan tidak memasukkan pemekaran daerah otonomi baru Tangerang Utara dan Tangerang Tengah ke dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030. Langkah itu pun menuai banyak pro kontra.
Menanggapi hal tersebut, akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaidi menyatakan langkah Pemkab Tangerang dan DPRD tersebut harus dilihat dari beberapa perspektif.
Yang pertama, kata dia, moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat menjadi faktor kunci. Selama moratorium belum dicabut, secara hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat memasukkan wacana pembentukan DOB ke dalam dokumen RPJMD.
“Ini bukan sekadar keputusan politik lokal, melainkan mengikuti kerangka regulasi pemerintah pusat atau nasional, ” kata Memed Chumaidi, Senin (4/8).
Perspektif kedua adalah dinamika aspirasi vs realitas regulasi. Dimana dorongan segelintir anak bangsa untuk memekarkan Kabupaten Tangerang Utara (Pantura) dan Tangerang Tengah merupakan ekspresi kebutuhan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Namun, hal tersebut diinginkan tanpa adanya kepastian pencabutan moratorium.
“Tentunya, memasukkan DOB ke RPJMD 2025-2030 berpotensi menjadi kebijakan yang tidak implementatif dan hanya bersifat simbolik, ” tukasnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap
Memed juga menilai bahwa problem DOB yang tidak dimasukan kedalam RPJMD merupakan problematika yang amat sangat kecil, ketimbang masalah lainnya semisal sampah yang kiranya butuh perhatian semua pihak.
“Itu sebetulnya persoalan kecil, ada PR lain yang lebih besar, semisal soal sampah di Kabupaten Tangerang, justru ini butuh kolaborasi semua elemen untuk menyelesaikan sampah, ketimbang DOB Tangerang Utara dan Tengah, ” imbuh dia.
Memed mengatakan bahwa pertimbangan strategi politik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak memaksakan DOB ke dalam RPJMD sudah sangat tepat. Karena, apabila hal itu dipaksakan, tentunya akan menimbulkan dua risiko yaitu hukum dan administratif karena RPJMD menjadi tidak sesuai regulasi nantinya.
Menurut dia, ketegasan eksekutif dan legislatif yang tidak memasukkan DOB kedalam RPJMD merupakan sebagai titik tekan dalam menjelaskan alasan hukum dan realitas politik. Bahwa, hal ini penting dilakukan untuk mencegah isu ini menjadi bola liar yang memecah konsolidasi pembangunan di wilayah Tangerang Utara dan Tengah.
“Dengan tidak memasukkannya, Pemkab menjaga kredibilitas dan konsistensi kebijakan, ” ujarnya.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional, Adib Miftahul berpendapat bahwa DOB Tangerang Utara belum memiliki urgensi atau kebutuhan yang mendesak. Bahkan, wacana DOB Tangerang Utara dinilai terlalu buru-buru.
Baca Juga: Demokrat Dukung Aspirasi Bappeda Tangerang Utara Terkait Pemekaran Wilayah
“Pendapat saya soal Tangerang Utara tidak ada kebutuhan mendesak dan terbilang buru-buru. Sebab pertimbangan DOP itu ada beberapa aspek, yang pertama potensi ekonomi apa yang sekiranya mendesak bisa diandalkan dari potensi ekonomi masyarakat secara umum,” ujarnya.
Meskipun saat ini sedang berjalan investasi besar-besaran di sana tetapi belum betul-betul berefek dengan daerah sekitarnya. Contohnya, nilai jual objek pajak (NJOP) disana, yang terbilang masih sangat murah hanya sekitar Rp 50 ribu hingga 70 ribu.
“Kalau PAD oke, tetapi kalau untuk efek yang di sekitarnya menurut saya belum ada. Contohnya NJOP di sana masih murah, kalau NJOP 500.000 baru daerah otonomi baru itu punya urgensi untuk segera dilakukan, ” katanya.
Adib juga menjelaskan, Tangerang Utara harus berkaca pada daerah otonomi baru yang dibentuk pada era SBY. Banyak, daerah yang tidak memiliki biaya cukup untuk membiayai daerahnya sendiri. Alhasil Pemerintah Pusat harua turun tangan untuk membiayai pembangunan fisik di daerah tersebut.
“Jadi, itu contoh jelas kenapa moratorium itu masih ada sampai sekarang karena memang daerah otonomi baru itu memang betul-betul kalau tidak dikaji secara teliti akan menjadi beban keuangan, ” tukasnya.
Maka dari itu, Adib menilai bahwa paling cepat Tangerang Utara ini betul-betul akan terbentuk, setidaknya 10 tahun lagi. Karena, Tangerang Utara dinilai belum benar-benar siap untuk memisahkan diri dari induknya yaitu Kabupaten Tangerang.
“Justru yang paling siap itu Tangerang Tengah. Kalau Tangerang Utara paling cepat 10 tahun lagi, justru pertanyaannya ketika Tangerang Utara didorong-dorong untuk menjadi DOB ada apa ini, padahal kita tahu Tangerang Utara tuh yang maju yang mana sih kan gitu, ” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Tangerang, seperti Tangerang Utara dan Tangerang Tengah, terancam mandek. Hal ini disebabkan tidak adanya kelanjutan eksplisit dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Hal inipun menjadi sorotan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said Dimyati, yang akrab disapa Cak Nawa.
Menurut Cak Nawa, padahal sebelumnya, pemekaran wilayah menjadi salah satu prioritas pembangunan. Tangerang Utara misalnya, sempat digadang-gadang menjadi kota baru dan calon ibu kota kabupaten pemekaran. Landasan hukumnya bahkan telah ada sejak 2011 lewat Perda No. 13 Tahun 2011, yang kemudian disempurnakan dengan perda terbaru.
“Kalau RPJMD sekarang tidak mencantumkan DOB, ini menjadi sinyal putusnya kesinambungan dari rezim sebelumnya yaitu Tangerang Gemilang,” ungkap Nawa, Senin (4/8).
Pemekaran wilayah Tangerang Tengah juga disebut-sebut mengalami stagnasi. Kajian sudah dilakukan, namun tidak ada langkah konkret dalam proses pengusulan ke pemerintah provinsi. Padahal, merujuk UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah kabupaten memiliki tanggung jawab dalam pengusulan DOB — mulai dari dokumen kajian, pengusulan ke DPRD, hingga pengajuan ke gubernur. (alfian)




















