SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Konflik antara selebgram Rachel Vennya dengan mantan suaminya, Niko Al Hakim atau Okin, memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, Rachel Vennya, memberikan sinyal untuk membawa permasalahan terkait aset rumah dan kewajiban nafkah ini ke ranah hukum pidana.
Sangun Ragahdo membeberkan, ada indikasi terjadinya pelanggaran komitmen dan dugaan penipuan dalam pengelolaan aset rumah di kawasan Kemang.
Rachel Vennya merasa dirugikan setelah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk renovasi, namun rumah tersebut justru terancam dijual dan cicilannya tidak dibayarkan oleh Niko.
“Potensi-potensi pidana ini sebetulnya ada. Nanti, kita lihat ke depannya apakah akan kita lakukan upaya laporan polisi atau bagaimana,” kata Sangun Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Rasa kecewa Rachel Vennya memuncak, saat merasa dikhianati karena kesepakatan awal untuk menjadikan rumah tersebut sebagai aset masa depan anak-anak justru diingkari.
Baca Juga: Hendak Di Polisikan Rachel Vennya, Okin Tempuh Jalur Damai
“Sekarang ada indikasi rumahnya mau dijual. Ya gimana ya, merasa dirinya dibohongi, ditipu, dan lain sebagainya,” lanjut Sangun.
Keberadaan Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya disebut, sebagai bagian dari rangkaian konsultasi hukum mengenai pasal-pasal yang bisa disangkakan. Pihak Rachel Vennya memastikan, sedang menimbang segala aspek sebelum mengambil tindakan tegas di hadapan penyidik.
“Ya intinya saya sudah di Polda, nanti gimana ke depannya kalian lihat aja lah. Nanti kalian nilai sendiri kira-kira dugaan tindak pidana apa yang kira-kira bisa masuk ke dalam hal ini,” pungkasnya. (dtc)
