SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Seorang pria berinisial PS (30) yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar (bimbel) di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.
Kasus yang menggegerkan warga ini sempat memicu kemarahan massa.
Pelaku nyaris menjadi sasaran amuk warga sebelum akhirnya ditangani aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai aktivitas yang terjadi saat anak mereka mendatangi tempat kos pelaku.
Kecurigaan itu kemudian berkembang menjadi laporan kepada keluarga dan warga sekitar, hingga memicu ketegangan di lokasi, Senin (1/6/2026) malam.
Pemilik rumah kos, Qding mengaku tidak pernah menaruh curiga terhadap pelaku sebelumnya. Menurutnya, selama sekitar empat bulan tinggal di kos tersebut, pelaku dikenal sebagai pengajar bimbel dan memiliki puluhan murid di kawasan Ciputat.
”Dia tinggal di sini sejak awal Februari. Selama ini kami tidak menaruh kecurigaan karena yang kami tahu dia bekerja sebagai guru bimbel dan memiliki banyak murid,” ujar Qding, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, pengelola kos sebenarnya menerapkan aturan yang cukup ketat bagi para penghuni. Setiap tamu yang datang, terutama yang berbeda jenis kelamin dengan penghuni kamar, biasanya akan langsung ditegur atau dimintai keterangan.
Namun dalam kasus ini, pelaku diduga membawa korban yang sama-sama berjenis kelamin laki-laki sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pengelola maupun penghuni lainnya.
”Tapi kalau laki-laki datang bersama laki-laki, kami tidak punya alasan untuk curiga karena bisa saja dianggap teman,” katanya.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban pulang ke rumah dan kemudian kembali ke lokasi bersama kedua orang tuanya. Dari situlah dugaan tindak pencabulan mulai terkuak dan menjadi perhatian warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengenal pelaku melalui pertemanan di dunia maya, yang disebut-sebut berawal dari permainan daring. Namun, keterangan mengenai hal tersebut masih didalami oleh penyidik.
Qding juga menyebutkan bahwa saat proses penyelidikan berlangsung, sejumlah barang elektronik milik pelaku telah diamankan oleh pihak berwenang, termasuk telepon genggam, laptop, dan perangkat elektronik lainnya.
”Semuanya kartu BPJS di penyelidikan sekarang, elektronik punya TAB, laptop, hp udah di sita semua, sampai detik ini gak adainfo lagi, karena ini bukan narkoba ataupun pencurian,” jelasnya.
Sementara, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan peristiwa tersebut. Laporan itu ia dapati dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan Polsek Ciputat Timur.
Menurut keterangan awal yang diperoleh dari pelapor dan saksi-saksi, terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang kemudian diteruskan kepada kepolisian. Polisi pun telah melakukan langkah berupa pengecekan tempat kejadian, pengumpulan keterangan, pengamanan terduga pelaku, serta pendokumentasian.
Kata Bambang, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus yang melibatkan anak.
Bambang mengklaim bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang saat ini masih berstatus terduga.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tangerang Selatan guna menentukan fakta-fakta hukum yang diperlukan dalam penyidikan lebih lanjut. (eko)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.




















