SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, secara intensif melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, di wilayah Kampung Cidahu, Desa Karangkamulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Hasilnya, ada tiga lokasi yang digunakan sebagai tambang batu bara ilegal. Polisi pun melakukan penutupan dan penghentian operasional pertambangan, karena melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Ditreskrimsus tertanggal 1 September 2026, petugas menemukan sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batubara secara manual.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan tiga tempat kegiatan penambangan dengan total lima lubang tambang batu bara ilegal, di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
“Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 centimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Kegiatan tersebut, diduga milik AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026,” katanya, Rabu (23/9/2026).
Maruli menjelaskan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, ditemukan satu lubang tambang berukuran sekira 80 centimeter dengan kedalaman sekira 40 meter. Kegiatan tersebut, diduga milik AU dan telah berlangsung sejak Juli 2026.
Baca Juga: Dituduh Lecehkan Bawahan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dipolisikan
“Sementara pada TKP ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman sekitar 50 meter. Kegiatan tersebut, diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026,” tandasnya.
Maruli mengatakan, kegiatan penambangan tersebut masih dalam proses penyidikan, untuk mendalami dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan, serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, di TKP pertama satu jack hammer, satu unit blower, satu pacul, satu tong, setengah karung berisi batubara. Kemudian di TKP kedua, satu serokan, dua pacul, satu balencong, satu jack hammer, satu blower, setengah karung berisi batubara.
Selanjutnya di TKP ketiga, diamankan berupa dua karung berisi batubara, satu jack hammer, dua blower, satu cangkul, satu tong plastik, satu umplung (jerigen yang sudah dipotong), satu palu, san satu tambang.
Polda Banten mengimbau masyarakat, untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan dugaan kegiatan pertambangan ilegal, kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau Kantor Kepolisian terdekat. (adib)
Baca Juga: Puluhan Wartawan Ikuti UKW di Aula Mapolda Banten

















