SATELITNEWS.COM, SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, terus mengintensifkan razia ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), salah satunya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin (28/9/2026).
Hasilnya, penyidik Polda Banten menemukan drum kosong yang diduga dijadikan sebagai tempat menyimpan BBM jenis solar bersubsidi. Terkait hal itu, pihak Polda Banten kini tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Kabidhumas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, sebelum dilakukan pengecekan secara langsung, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan menggunakan drone untuk melihat kondisi lokasi.
“Kami melakukan pemantauan dari udara menggunakan drone, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud,” katanya, Selasa (29/9/2026).
Maruli menjelaskan, dari hasil pengecekan, pihaknya menemukan sekitar tujuh jerigen kosong, 10 drum kosong dan dua kempu dalam keadaan kosong. Saat dilakukan pengecekan, lokasi tersebut terlihat dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan orang maupun aktivitas kegiatan.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan beberapa wadah berupa jerigen, drum dan kempu, namun seluruhnya dalam keadaan kosong. Kami juga tidak menemukan orang maupun aktivitas kegiatan di lokasi,” tambahnya.
Baca Juga: Jasad Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang Dipastikan Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1
Maruli mengimbau masyarakat, untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM.
“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM, kepada pihak kepolisian, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110, untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terkait penanganan kasus tersebut.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil Truck Tronton, satu kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak 1.000 liter, 22 jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual, empat buah selang, dan satu buah corong.
Diketahui, pengungkapan perkara tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Tambang Ilegal Kembali Ditutup, Dua Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton, kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM. Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter. (adib)



















