SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Puluhan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang kembali melakukan aksi. Warga yang terdampak proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) II ini memblokade akses jalan dari arah pintu masuk Tol Benda Utama menuju Bandara Soekarno Hatta-Ancol-Tanjung Priok, Selasa, (03/08/2021).
Mereka memblokir akses jalan tol tersebut dengan membuat barisan. Sehingga, menghambat laju mobil yang akan melintas. Hal ini pun menyebabkan kemacetan.
Pantauan SatelitNews.Id, puluhan warga tersebut menghadang di tengah jalan tol sembari berorasi. Kendaraan yang ingin melintas pun hanya terpaku melihat pemandangan yang tidak biasa ini. Nampak sejumlah truk berjejer sembari melihat aksi warga. Sejumlah petugas TNI dan Polri yang ada di lokasi mencoba mendinginkan suasana. Namun, warga tetap melakukan aksinya.
Salah satu warga Dedi Sutrisno mengatakan, aksi ini dipicu oleh perampasan spanduk tuntutan dan bendera merah putih yang dipasang di bahu jalan akses masuk tol Benda Utama oleh pihak Jasa Marga. Warga yang sadar dengan hal itu pun geram dan langsung memblokir Jalan tol. Diketahui, spanduk tersebut bertuliskan “Korban Eksekusi 1 September Uang Yang Dititipkan Pada Pengadilan Kota Tangerang Tidak Sesuai Dengan Resume KJPP Firman Aziz”
“Spanduk dan bendera kami dicopot, pada Jumat (30/07/2021). Kemudian, kami datang ke kantor nanti katanya mau dikembalikan dua atau tiga hari. Bukannya dikembalikan bendera spanduk kami dicopot lagi. Jadi kami kecewa dengan pencopotan bendera dan spanduk,” ujarnya.
Di samping itu, warga kata Dedi juga geram dengan perbedaan harga tanah. Kata dia hasil penghitungan nilai jual atau appraisal oleh KJPP Firman Aziz terhadap tanah mereka berbeda dengan uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A atau Konsinyasi. “Kami kecewa karena nilainya berbeda. Nilai kerugian kami kalau dihitung bisa mencapai Rp 1 Miliar lebih,” katanya.
Konsinyasi tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Martono. Kata Dedi, warga sempat mengeluhkan hal ini kepada Martono dan berjanji akan diperbaiki kesalahan itu. “Tapi sampai sekarang tidak diperbaiki. Kami juga tidak tahu kenapa resume di KJPP Firman Aziz dengan Konsinyasi bisa berbeda,” tegasnya.
Aksi warga yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB ini baru dapat dihentikan pada 17.00 WIB. Itu setelah pihak Jasa Marga membuat pernyataan tertulis yang berisi janji jasa marga akan mengembalikan bendera dan spanduk warga paling lambat pada Selasa, (03/08/2021). Kemudian, spanduk dan bendera tidak akan dicopot lagi. Surat pernyataan itu ditandatangani diatas materai 2X6000 oleh Asisten Manajer Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), Agus Dwijatno.
Pelaksana Harian Area Manajer PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), Emil Jaya yang meninjau di lokasi mengatakan pihaknya memang sengaja mencopot spanduk tuntutan dan bendera merah putih tersebut. Lantaran itu dipasang di wilayah kerjanya. “Spanduknya dan bendera kita ambil karena spanduk itu wilayah kita jadi kami wajib spanduk itu kami amankan,” katanya.
Terkait dengan ganti rugi kata Emil saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. “Terkait warga yang unjuk rasa ini masalah pembayaran. Kalau ganti rugi di Pengadilan,” imbunya.
Hal senada diungkapkan oleh Kanit 2 PJR Tol BSD Korlantas Polri, Ipda Guntur Hardyansyah. Pihaknya pun berjanji akan memasang spanduk dan bendera merah putih paling lambat Rabu, (03/08/2021) pagi. “Jadi intinya permasalahan mereka hanya nuntut spanduk mereka dipasang dan ini akan dipasang lagi paling lambat besok pagi,” pungkasnya. (irfan)