Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Ragam Life Style

Perselisihan Dinilai Tak Terbukti, Majelis Hakim Tolak Permohonan Cerai Andre Taulany

Oleh Evi Mahfiyah
Selasa, 24 Sep 2024 17:56 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Majelis Hakim Tolak Permohonan Cerai Andre Taulany

Andre Taulany bersama istrinya Rien Wartia Trigina. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Permohonan cerai talak Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/9). Keputusan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.

“Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” ujar Ummi Azma kepada para wartawan.

Alasan penolakan permohonan tersebut dikarenakan perselisihan yang didalilkan oleh Andre tidak terbukti. Majelis hakim menyatakan bahwa klaim mengenai perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti,” lanjut Ummi Azma.

Menurut penilaian majelis hakim, permasalahan antara Andre Taulany dan Erin hanya berkaitan dengan kurangnya komunikasi, sehingga alasan cerai yang diajukan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” jelas Ummi Azma.

BeritaTerbaru

3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

Jumat, 8 Mei 2026 16:33 WIB
Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga 'Semua Akan Baik-baik Saja'

Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga ‘Semua Akan Baik-baik Saja’

Jumat, 8 Mei 2026 15:35 WIB
Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Kamis, 7 Mei 2026 12:38 WIB
H. Edi Humaedi, S.H, M.H. (ISTIMEWA)

Pengacara H. Edi Humaedi: Jangan Khianati Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 19:44 WIB

Meski permohonan talak cerai ditolak, baik Andre maupun Erin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding hingga 4 Oktober 2024. Jika tidak ada banding, status mereka sebagai suami istri tetap sah secara hukum.

“Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada banding hingga 4 Oktober 2024, mereka masih sah sebagai pasangan suami istri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Andre Taulany mengajukan permohonan cerai talak pada 4 April 2024. (dtc)

Tags: Andre Taulany Gugat Cerai Sang IstriMajelis Hakim Tolak Permohonan Cerai Andre Taulanypengadilan agama tigaraksa
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi
Life Style

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi

Rabu, 6 Mei 2026 19:31 WIB
Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia
Life Style

Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Rabu, 6 Mei 2026 19:26 WIB
Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!
Life Style

Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!

Rabu, 6 Mei 2026 17:02 WIB
Kembali Pacaran, Kali Ini Dearly Djoshua Pasang Badan Buat Ari Lasso dari Hujatan Netizen
Life Style

Kembali Pacaran, Kali Ini Dearly Djoshua Pasang Badan Buat Ari Lasso dari Hujatan Netizen

Selasa, 5 Mei 2026 16:34 WIB
Usai Singgung Isu Perselingkuhan, Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang
Life Style

Usai Singgung Isu Perselingkuhan, Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang

Senin, 4 Mei 2026 20:48 WIB
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikirim Balik ke Nusakambangan
Life Style

Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikirim Balik ke Nusakambangan

Senin, 4 Mei 2026 20:38 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
PENANDATANGANAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki (kanan), menyaksikan penandatanganan berita acara usulan pemberian penghargaan karena berhasil mengamankan arus mudik Lebaran 2026. (ISTIMEWA)

Berhasil Amankan Arus Mudik, Polda Banten Diusulkan Dapat Penghargaan

Senin, 18 Mei 2026 16:41 WIB
Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang, masih marak dan mudah ditemukan. (ISTIMEWA)

Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Kota Tangerang, Polisi Tunggu Koordinasi Bea Cukai

Jumat, 15 Mei 2026 13:57 WIB
Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Gelar Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026

Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Gelar Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026

Selasa, 19 Mei 2026 20:14 WIB
Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan

Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan

Minggu, 17 Mei 2026 16:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.