SATELITNEWS.COM, SERANG—Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten Tahun 2026. Kegiatan bertema “Pelayanan Berkualitas, Masyarakat Sejahtera” ini berlangsung di Pesona Krakatau Cottages & Hotel, Cinangka, Kabupaten Serang pada 26–27 Oktober 2026.
PA Tigaraksa hadir dengan Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris. Kegiatan ini diikuti unsur pimpinan seluruh pengadilan agama di wilayah hukum PTA Banten. Monev dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Banten, Abdullah, setelah laporan Ketua Panitia yang juga Sekretaris PTA Banten, Hj Laila Istiadah.
Monev membahas tiga layanan utama pengadilan agama, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan sidang di luar gedung pengadilan.
Dalam sesi kedua tentang Posbakum, PA Tigaraksa menjadi penyaji data bersama PA Pandeglang. Sesi ini dipandu narasumber Fauziah, dengan moderator H Fatullah.
PA Tigaraksa memaparkan perencanaan, standar operasional prosedur (SOP), dan kendala layanan Posbakum. Layanan ini dijalankan bersama Lembaga Bantuan Hukum Trisula Keadilan Indonesia berdasarkan kontrak Tahun Anggaran 2026, dengan dua advokat dan lima paralegal. Posbakum melayani informasi prosedur berperkara, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum seperti gugatan dan permohonan. Semua layanan gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Posbakum PA Tigaraksa mencatat 4.643 pengguna layanan dengan indeks kepuasan 96 persen. Di balik capaian itu, PA Tigaraksa juga menyampaikan sejumlah kendala:
Baca Juga: Dari Bilik Pesantren ke Ruang Sidang, Merawat Ruh Santri dalam Wajah Peradilan Agama
- Jumlah perkara yang tinggi, sementara petugas dan ruang layanan terbatas;
- Pagu anggaran yang membatasi jumlah petugas dan jam layanan;
- Anggapan keliru bahwa Posbakum adalah kuasa hukum gratis yang mendampingi sampai persidangan;
- Rendahnya literasi digital pengguna dalam mendaftar perkara melalui e-Court;
- Maraknya calo pembuat gugatan berbayar di luar pengadilan.
Untuk mengatasinya, PA Tigaraksa menyiapkan beberapa langkah. Antrean Posbakum akan diintegrasikan dengan sistem antrean PTSP. Pengguna akan didampingi langsung hingga pendaftaran e-Court selesai. Format gugatan dan permohonan akan diseragamkan. Penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak akan mendapat prioritas. Sosialisasi layanan gratis juga akan digencarkan melalui website, media sosial, dan sidang di luar gedung.
“Posbakum adalah pintu pertama keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Kami berharap dukungan PTA Banten berupa penambahan pagu sesuai volume perkara, fasilitasi kerja sama dengan LBH, serta pembinaan berkala,” ujar Ketua PA Tigaraksa, Muhammmad Kasim.
Pada hari pertama, kegiatan ditutup dengan pembinaan dari pimpinan PTA Banten. Pada hari kedua, peserta merumuskan kesimpulan dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh pengadilan agama se-Banten. (dm)

















