SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mendesak pengelola Water Treatment Plant (WTP) Perumahan Serpong Lagoon bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada warga terdampak pencemaran air.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, usai rapat bersama warga dan pengelola WTP di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Rabu (21/10).
Pemkot Tangsel memberi tenggat waktu hingga Senin mendatang bagi perusahaan untuk menentukan bentuk kompensasi.
Pilar menegaskan tuntutan ganti rugi warga memiliki landasan hukum yang kuat sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak meminta ganti rugi materiil maupun nonmateriil atas layanan penyedia jasa yang merugikan.
“Saya berikan waktu ke pengelola sampai hari Senin untuk berdiskusi kompensasi apa yang bisa diberikan. Tadi saya sampaikan ke warga, kerugian apa saja yang terdampak itu sampaikan ke perusahaan. Apakah penggantian misal biaya kesehatan itu silakan untuk disampaikan,” ungkapnya.
Menurut Pilar, apabila dalam tenggat waktu yang diberikan belum ada keputusan dari perusahaan, warga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sebagai konsumen.
Baca Juga: Jumlah Warga Diare di Serpong Lagoon Tangsel Jadi 176 Orang
“Iya warga bisa menuntut secara hukum sebagai konsumen atas hak, apa yang sudah dia bayarkan, karena pengelolaan air ini mereka selama ini bayar. Kalau kualitasnya membahayakan bagi mereka dan mereka kerugian juga, ada anaknya yang sakit, masuk rumah sakit, ini yang pihak perusahaan kita dorong untuk melakukan pertanggungjawaban,” ucapnya.
Pilar juga mengungkapkan dari hasil pengujian terakhir, air yang diproduksi WTP Serpong Lagoon masih mengandung bakteri ecoli yang tinggi. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui sumber kontaminasi, baik dari sistem pengolahan, sumber air, maupun kemungkinan kebocoran pada jaringan perpipaan. Ia menilai pembongkaran instalasi dan perbaikan secara permanen perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Selain mendesak penyelesaian kompensasi, Pemkot Tangsel tengah mendorong solusi jangka panjang penanganan air di lokasi tersebut.
Pemkot berencana mengalihkan pengelolaan air di kawasan tersebut ke Perseroda PT PITS yang bekerja sama dengan Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR). Untuk jangka pendek, Pemkot telah mendistribusikan 20.000 liter air bersih ke lokasi terdampak.
Solusi yang dilakukan dengan pengambilan alih pengelolaan air oleh PT PITS. Skema tersebut direncanakan melibatkan kerja sama dengan Perumdam TKR melalui jaringan perpipaan untuk menyalurkan air ke kawasan perumahan.
Sementara itu, perwakilan warga Serpong Lagoon, Arnis Silvi, menyatakan tengah menginventarisasi seluruh kerugian warga untuk diajukan ke pengelola. Dampak pencemaran air ini mencatat 176 warga mengalami diare akut dan muntaber, dengan dua balita serta satu remaja masih dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Polisi Temukan Gudang Miras di Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Diminta Tegas
Selain menanggung biaya pengobatan, warga juga harus mengeluarkan biaya ekstra hingga Rp200 ribu per hari untuk membeli air galon bersih guna memenuhi kebutuhan harian.
“Kami minta pengelola segera memberikan pernyataan resmi mengenai kompensasi dan penanganan. Kami juga berharap rencana pengalihan pengelolaan air ke PT PITS benar-benar terealisasi,” tutur Arnis.
Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami diare akut hingga Muntaber dalam kurun waktu bersamaan. Kejadian yang menimpa sekitar 176 orang ini diduga berkaitan dengan tercemarnya air PAM yang alirkan ke rumah-rumah warga tercemar. Suplai air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga memang selama ini dilakukan oleh Arla Poetra Soegama (APS) merupakan penyedia air di Serpong Lagoon. (eko)

















