SATELITNEWS.COM, LEBAK–Anggota DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak turun tangan menyikapi kekhawatiran warga di Kecamatan Bayah terkait kejelasan status tanah yang kini ditempati sebagai kawasan perumahan.
Keresahan itu muncul setelah adanya inventarisasi aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berkaitan dengan rencana reaktivasi jalur kereta api (KA) Saketi-Bayah. Warga khawatir lahan yang selama ini mereka tempati ternyata masuk dalam aset perusahaan negara tersebut.
Muammar mengatakan, persoalan tersebut perlu segera diperjelas agar masyarakat yang telah membeli rumah tidak terus dibayangi ketidakpastian. Terlebih, sebagian warga telah membayar cicilan dalam waktu cukup lama, bahkan ada yang sudah melunasi rumahnya.
“Jadi dari upaya inventarisasi PT KAI ini kemudian ada warga yang was-was tentang kejelasan apakah mereka tinggal di atas tanah yang bermasalah atau tidak. Ini keluhan dari warga yang tinggal di perumahan ya, mereka khawatir sudah bayar cicilan rumah setiap bulan bahkan ada yang lunas tapi ternyata sengketa,” kata Muammar, belum lama ini.
Politisi Partai Golkar tersebut menilai, persoalan status lahan tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Dokumen kepemilikan maupun riwayat tanah perlu dicocokkan antara PT KAI, pengembang dan instansi pertanahan. Menurutnya, keberadaan perumahan tersebut tentu melewati proses legalitas sebelum dibangun dan dipasarkan kepada masyarakat. Karena itu, pihak pengembang juga perlu memberikan penjelasan apabila nantinya ditemukan persoalan terkait status lahan.
“Karena enggak mungkin kan pengembang mendapat pinjaman dana dari perbankan kalau dia tidak mengantongi dokumen kepemilikan tanah yang sah. Pengembang juga kan tidak serta merta membangun, karena pasti dia beli lahan itu dari pemiliknya, nanti kita lihat proses dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Baca Juga: Lahan Kosong di Pamulang Terbakar, Bara Api Merambat hingga Kedalaman 3 Meter
Muammar juga menyinggung keberadaan grondkaart atau peta bidang tanah peninggalan zaman Hindia Belanda yang disebut menjadi dasar dalam inventarisasi aset PT KAI. Ia meminta persoalan tersebut diverifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat. “Yang paling penting sekarang bagaimana status tanahnya diperjelas. Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli dan menempati rumah justru menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Lebak memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara PT KAI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengembang. Pemkab ingin seluruh pihak membuka data masing-masing untuk kemudian dilakukan pencocokan dan pemetaan batas lahan.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri, mengatakan langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik tanpa kepastian. “Kami segera panggil PT KAI, BPN dan pengembang untuk duduk bersama supaya meluruskan data dan memetakan batas lahan secara presisi agar ada kepastian hukum yang adil,” kata Alkadri, Senin (19/10/2026).
Alkadri menegaskan, Pemkab Lebak akan berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membeli rumah dengan itikad baik. Ia meminta warga tidak panik sembari menunggu proses klarifikasi dilakukan. “Pada prinsipnya warga harus dilindungi. Warga adalah pembeli beritikad baik, jadi jangan panik. Pemkab akan hadir untuk memastikan hak dan kenyamanan warga terlindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengembang juga tidak bisa lepas tangan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan persoalan terkait legalitas lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan. “Pengembang harus siap pasang badan, karena mereka pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan seluruh legalitas lahan tersebut,” pungkas Alkadri.(mulyana)

















