SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, terus mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konstruksi, melalui program sertifikasi tenaga kerja dan pembinaan tertib usaha jasa konstruksi.
Program tersebut, menjadi salah satu kegiatan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang.
Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Muda, Syamsul Bahri Manunggal mengatakan, Pemkab Serang menargetkan penerbitan sekitar 100 sertifikat tenaga kerja konstruksi setiap tahun. Namun, pada 2026, target tersebut belum sepenuhnya tercapai akibat keterbatasan anggaran.
“Target kita setiap tahun kurang lebih 100 sertifikat. Pada awal tahun kemarin sudah 35 orang, kemudian sekarang kita akan mengadakan sertifikasi untuk 55 orang. Jadi totalnya 90 orang, masih kurang 10 orang karena keterbatasan anggaran,” kata Syamsul, Rabu (14/10/2026).
Syamsul menuturkan, program sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi target yang telah ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Selain itu, sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, agar mampu bersaing dan terlibat langsung dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Pemkab Serang Usulkan 26 Titik Program Bang Andra
Menurutnya, program tersebut juga menjadi salah satu langkah untuk mengurangi pengangguran, khususnya bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) yang ingin memasuki dunia kerja di sektor konstruksi.
“Misalnya, lulusan SMA yang ingin melamar pekerjaan di bidang konstruksi, untuk pekerjaan tertentu mereka wajib memiliki sertifikat kompetensi. Karena itu, kita fasilitasi agar mereka memiliki kemampuan dan sertifikat yang dibutuhkan,” ujarnya.
Syamsul menyebutkan, terdapat empat bidang pekerjaan yang menjadi fokus sertifikasi, yakni jalan, jembatan, drainase, dan irigasi. Keempat bidang tersebut diharapkan dapat mendukung ketersediaan tenaga kerja kompeten yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah.
“Harapannya, tenaga kerja yang sudah bersertifikat ini bisa berperan aktif dalam pembangunan Kabupaten Serang, khususnya di bidang konstruksi,” ujarnya.
Selain sertifikasi tenaga kerja, Pemkab Serang juga melaksanakan pembinaan tertib usaha jasa konstruksi. Pembinaan tersebut menyasar dua kelompok, yakni badan usaha dan tenaga kerja atau pelaku usaha perorangan.
Syamsul menjelaskan, pembinaan terhadap badan usaha dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai perubahan regulasi serta ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Baca Juga: Retribusi PBG di Kabupaten Serang Capai Rp22,9 Miliar
Menurutnya, para pelaku usaha perlu mendapatkan informasi yang memadai agar dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan, terutama ketika terdapat perubahan kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah, Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 terkait pengadaan barang dan jasa. Melalui kegiatan pembinaan, para pengusaha diharapkan memahami ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan administrasi dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
“Kita perlu memberikan pemahaman kepada para pengusaha terkait peraturan-peraturan terbaru. Misalnya, persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan, ketentuan kontrak, serta hal-hal yang harus dipenuhi agar pekerjaan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembinaan juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengundang perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), tetapi proses pengajuan PBG-nya belum tuntas.
Syamsul menilai, pendampingan dan sosialisasi diperlukan agar perusahaan memahami persyaratan serta tahapan pengajuan PBG melalui sistem tersebut.
Melalui dua program tersebut, Pemkab Serang berharap kualitas tenaga kerja konstruksi semakin meningkat, sementara badan usaha jasa konstruksi dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan. (sidik)

















