SATELITNEWS.COM, LEBAK--Beredarnya surat kesepakatan damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah dasar berusia 11 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tak menghentikan langkah kepolisian.
Polres Lebak memastikan perkara tersebut tetap diproses hingga ke persidangan meski keluarga para pihak disebut telah membuat kesepakatan di luar jalur hukum.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan kesepakatan yang dibuat secara pribadi oleh kedua pihak tidak menjadi alasan bagi penyidik untuk menghentikan penanganan perkara.
“Jadi perkara ini tetap dilanjutkan. Polisi tidak akan memberikan jalan damai, pasti akan melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan. Itu mah di rumah mereka, bukan di kantor polisi,” tegas Moestafa, Rabu, (14/10/2026)
Menurut dia, penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Kesepakatan kekeluargaan yang dibuat para pihak tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
“Intinya polisi melanjutkan perkara ini sampai ke pengadilan,” katanya.
Baca Juga: 4.923 Balita Terdampak Stunting di Lebak, Wilayah Bayah Paling Banyak
Sorotan terhadap kasus ini muncul setelah beredar surat kesepakatan yang disebut dibuat di rumah korban pada Senin (5/10/2026), sehari setelah dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi.
Dokumen itu memuat kesepakatan penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Dalam surat tersebut, Yati dicantumkan sebagai pihak pertama atau orang tua korban, sedangkan Aja Wiharja tercatat sebagai pihak kedua. Adapun Samuli dan H. Enis Sutisna disebut sebagai saksi.
Salah satu poin dalam dokumen tersebut mengatur kesediaan pihak kedua memenuhi kewajiban ganti rugi materi setelah ketentuan dalam kesepakatan dipenuhi.
Surat itu juga mencantumkan pernyataan pihak pertama untuk tidak mengajukan tuntutan kembali atas persoalan yang telah disepakati, termasuk kesediaan mencabut gugatan yang diperkarakan.
Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak dengan sendirinya mengakhiri perkara pidana. Status penanganan kasus tetap ditentukan berdasarkan proses hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap anak, perlindungan korban menjadi perhatian penting. Karena itu, kesepakatan yang dibuat secara pribadi tidak dapat langsung dianggap sebagai pengganti proses hukum.
Baca Juga: 12 Jam Tertimbun Longsor Sumur di Lebak, Korban Dievakuasi Dalam Keadaan Tewas
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas V SD berusia 11 tahun di Kecamatan Malingping. Seorang pria berinisial SM disebut sebagai terduga pelaku. Perkenalan melalui aplikasi berujung petaka bagi seorang siswi SD berusia 11 tahun tersebut. Korban diduga menjadi korban pencabulan setelah dijemput SM yang dikenalnya melalui aplikasi tersebut dan pelecahan seksual itu dilakukan di pesisir pantai pada Minggu (4/10/2026).
Dalam informasi yang beredar, pria tersebut dikaitkan dengan pekerjaan sebagai pegawai atau relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilangkahan 002. Moestafa membenarkan pihaknya menerima informasi mengenai pekerjaan terduga pelaku tersebut.
“Iya, informasinya seperti itu pegawai SPPG,” ujarnya.
Kendati demikian, saat ditanya mengenai keberadaan pria yang disebut dalam perkara itu, Moestafa mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.
“Pelakunya saya belum tanya,” katanya.
Informasi mengenai usia terduga pelaku juga belum seragam. Ada keterangan yang menyebut usianya 49 tahun, sementara informasi lain menyebut 29 tahun. Perbedaan data tersebut masih memerlukan konfirmasi agar pemberitaan tidak menyampaikan informasi yang keliru.
Moestafa kembali menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana seksual yang melibatkan orang dewasa dan anak tidak bisa dianggap selesai hanya karena adanya kesepakatan damai.
“Gak bisalah, kalau dilakukan oleh orang dewasa tidak toleransi, terkecuali pelakunya di bawah umur bisa dikecualikan gitu kan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, Satelit News masih berupaya meminta konfirmasi kepada keluarga korban mengenai surat kesepakatan damai yang beredar tersebut. (mulyana)

















