SATELITNEWS.COM, LEBAK–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita sabu dengan berat netto total 55,30 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak. Pihaknya juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Tiga pelaku berhasil kita amankan berikut barang buktinya seberat 55,3 gram sabu. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” kata Epi, Senin (12/10/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SP (23) dan MTR (24). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram. Petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe serta dua telepon genggam merek Redmi dan Oppo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pengungkapan pertama. Sekitar pukul 21.30 WIB pada malam yang sama, petugas kembali mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya. Di lokasi kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (30). Dari tempat tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat netto mencapai 55,02 gram.
Selain narkotika, barang bukti yang diamankan meliputi satu tas selempang hitam, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp1.132.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, satu telepon genggam merek Tecno, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Dengan demikian, total barang bukti sabu dari dua pengungkapan tersebut mencapai 55,30 gram.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Janda Pirang Asal Lebak Diciduk Polisi
Epi menjelaskan, ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. “Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” terangnya. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika itu.
“Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana mengikuti ketentuan hukum yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” imbuhnya.
Sementara, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurutnya, upaya tersebut perlu dimulai dari lingkungan keluarga dengan meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan anak-anak. “Kami mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kepedulian mengawasi pergaulan putra-putrinya, serta lingkungan sekitar,” ujar Moestafa.
Ia berharap masyarakat tidak menutup mata apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi yang disampaikan kepada kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah meluasnya peredaran narkotika. Moestafa juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Langkah ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (mulyana)

















