SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten bakal memperluas program Banten Ramah, di tahun 2027 mendatang. Program itu, khusus untuk melindungi para pekerja ditingkat desa dan kelurahan di Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten tengah menyiapkan pengembangan Banten Ramah pada 2027, dengan menjadikan skema perlindungan 100 pekerja rentan untuk satu desa sebagai program mandatori.
“Program ini khusus untuk 1.238 desa, dan diprluas hingga mampu menjangkau kawasan perkotaan dengan skema 100 pekerja rentan di 314 kelurahan,” katanya, Senin (12/10/2026) malam.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, lanjutnya, Pemprov Banten akan membentuk Forum Akselerasi UCJ, sebagai ruang koordinasi permanen lintas pemerintahan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Strategi lainnya, mencakup perlindungan pekerja rentan binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), intervensi berdasarkan kesenjangan cakupan dan kapasitas fiskal, serta peningkatan kepatuhan kepesertaan perusahaan di sektor konstruksi maupun nonkonstruksi.
Dari sisi tata kelola, Pemprov Banten merencanakan mekanisme intercept payment atau pembayaran langsung dari pemerintah provinsi kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan ketepatan sasaran anggaran, mempercepat proses pembayaran, dan menjaga kesinambungan perlindungan.
Baca Juga: Kendalikan Harga Pangan, Pemprov Banten Gelar Gerakan Pangan Murah
“Pada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa. Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan, koordinasi lintas pemerintahan, serta peningkatan kepatuhan perusahaan,” tambahnya.
Andra menerangkan, dampak positif program tersebut terlihat dari manfaat yang diterima pekerja dan keluarganya. Data BPJS Ketenagakerjaan periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026, mencatat sekira 324.058 penerima manfaat dengan total klaim yang dibayarkan mencapai Rp3,92 Triliun.
“Khusus manfaat beasiswa, tercatat 14.995 kasus dengan nilai sekitar Rp60,97 Miliar, yang menjangkau 15.156 anak penerima,” tandasnya.
Ke depan, lanjutnya, Pemprov Banten mendorong integrasi program lintas sektor untuk membangun ekosistem perlindungan yang inklusif.
Melalui Banten Ramah, Pemprov menargetkan perluasan perlindungan yang tidak hanya berfokus pada kuantitas kepesertaan, tetapi juga memastikan ketepatan sasaran guna mewujudkan Universal Coverage Jamsostek secara utuh di Provinsi Banten.
“Hingga saat ini, ada sebanyak 587.670 pekerja telah terlindungi melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) se-Provinsi Banten,” ujarnya.
Baca Juga: 40 Ribu Warga Banten Belum Mendapatkan Kejelasan Desil
Andra menjelaskan, Banten Ramah merupakan satu dari delapan program prioritas Pemprov Banten, yang diarahkan untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan untuk membiayai perlindungannya secara mandiri.
“Bagi kami, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap pekerja, apa pun status pekerjaannya, memiliki perlindungan ketika risiko datang,” pungkasnya.
Menurut Andra, pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi risiko sosial ekonomi.
“Pekerja dan keluarganya dinilai perlu memiliki jaring pengaman ketika terjadi kecelakaan kerja, kehilangan pencari nafkah, atau risiko lain yang dapat memengaruhi keberlangsungan kehidupan keluarga,” tuturnya.
Andra menjelaskan, program tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai landasan kebijakan. Artinya, program Banten Ramah legal secara aturan dan bermanfaat bagi banyak warga Banten.
”Program perlindungan 100 pekerja rentan per desa. Pada 2026, program ini menyasar 1.238 desa di Provinsi Banten dengan potensi penerima mencapai 123.800 pekerja. Hingga akhir September 2026, sebanyak 15 desa telah terdaftar dengan total 1.500 pekerja terlindungi. Sementara itu, 371 desa dengan potensi 37.100 pekerja masuk dalam proses implementasi pada Oktober 2026,” paparnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, kelompok sasaran program ini mencakup berbagai sektor pekerjaan, mulai dari petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pekerja sosial dan keagamaan seperti marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah.
Dari total potensi 1.833.809 pekerja rentan kelompok Desil 1 sampai 5 di Banten, sebanyak 587.670 pekerja atau 32,05 persen telah memperoleh perlindungan melalui pembiayaan APBD.
“Intervensi perluasan perlindungan ini diprioritaskan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang,” tukasnya. (adib)

















