SATELITNEWS.COM, LEBAK–Perluasan layanan hingga tingkat desa menjadi senjata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak dalam menuntaskan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP El). Hasilnya, hingga saat ini, capaian perekaman mencapai 98,22 persen, dengan sekitar 6.000 warga masih belum melakukan perekaman.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Najiyullah, mengatakan pihaknya terus berupaya menuntaskan perekaman KTP El, terutama bagi warga yang baru memasuki usia wajib KTP.
Menurutnya, pertambahan penduduk yang memasuki usia 17 tahun menjadi salah satu tantangan dalam mengejar target perekaman hingga 100 persen pada akhir 2026. Karena itu, pelayanan terus diperluas agar warga yang belum melakukan perekaman bisa segera terjangkau. “Capaian perekaman KTP El di Kabupaten Lebak sampai hari ini 98,22 persen. Seiring bertambahnya penduduk berumur 17 tahun, kami terus berupaya mengejar target yang masih tersisa,” kata Najiyullah, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang disampaikan, jumlah penduduk wajib KTP mencapai sekitar 1.130.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.124.000 orang telah melakukan perekaman. Artinya, masih ada sekitar 6.000 warga yang perlu segera melakukan perekaman.
Najiyullah berharap capaian tersebut bisa mencapai 100 persen pada akhir tahun. Meski begitu, ia mengakui upaya tersebut tetap menghadapi sejumlah kendala di lapangan, mulai dari gangguan sinyal hingga faktor alam yang dapat memengaruhi kelancaran pelayanan. “Kita tetap harus optimistis, tetapi juga realistis. Ada kendala yang mungkin terjadi, seperti gangguan sinyal maupun faktor alam. Namun, mudah-mudahan target tersebut bisa tercapai,” ujarnya.
Untuk mempercepat pencapaian target, Disdukcapil Lebak memperluas pelayanan hingga tingkat desa. Pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan kecamatan untuk menjangkau warga yang belum melakukan perekaman, termasuk melalui pelayanan jemput bola.
Baca Juga: Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan
Kata Najiyullah, Kecamatan juga telah dibekali peralatan perekaman bergerak atau mobile yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan langsung ke desa-desa. Dengan cara ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu datang ke kantor Disdukcapil.
“Sekarang pelayanan sudah diperluas sampai tingkat desa. Desa bisa berkoordinasi dengan kecamatan untuk melakukan jemput bola karena kecamatan sudah dibekali alat perekaman bergerak yang bisa dibawa berkeliling ke desa-desa,” jelasnya.
Selain memperluas jangkauan pelayanan, Disdukcapil Lebak memastikan ketersediaan blangko e-KTP masih aman. Menurut Najiyullah, kebutuhan blangko selama ini mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ia mengatakan, pengajuan kebutuhan blangko yang dilakukan setiap bulan sejauh ini selalu terpenuhi sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. “Alhamdulillah, blangko masih aman karena setiap bulan ketika kami mengajukan kebutuhan, selalu terpenuhi. Jadi, untuk sekarang ketersediaan blangko masih mencukupi,” katanya.
Najiyullah mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi kantor kecamatan atau langsung ke Disdukcapil Kabupaten Lebak. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pemerintah menuntaskan perekaman KTP El sesuai target.
Ia berharap perluasan pelayanan yang dibarengi peningkatan kesadaran masyarakat dapat mempercepat penyelesaian perekaman, sehingga seluruh warga yang telah memenuhi syarat memiliki dokumen identitas kependudukan. “Perekaman diharapkan semakin masif. Masyarakat bisa melakukan perekaman melalui kecamatan atau langsung datang ke Disdukcapil,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: Disdukcapil Lebak Optimis Target Perekaman KTP El Capai 23 Ribu, Ini Sebabnya





















