SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak optimis target perekaman 23 ribu penduduk Lebak tahun 2026 bisa tercapai. Optimisme itu seiring dengan adanya kebijakan Dirjen Dukcapil yang mensyaratkan pembaruan Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diproses apabila terdapat anggota keluarga berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah mengatakan, selama Ramadan permohonan perekaman berkisar 400 hingga 500 keping. Angka itu lebih rendah dibanding bulan-bulan sebelumnya yang bisa mencapai 700 sampai 800 keping. “Memang ada penurunan di bulan Ramadan. Biasanya bisa 700 sampai 800 keping, sekarang sekitar 400 sampai 500,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Kendati demikian, Ahmad menegaskan pihaknya tetap optimistis target perekaman bisa menembus 100 persen. Optimisme itu didorong oleh kebijakan terbaru dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mensyaratkan pembaruan Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diproses apabila terdapat anggota keluarga berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. “Kalau di dalam KK ada yang sudah 17 tahun tapi belum rekam, maka pembaruan KK tidak bisa dilakukan. Artinya, mau tidak mau harus melakukan perekaman terlebih dahulu,” jelasnya.
Adapun target wajib KTP di Kabupaten Lebak pada 2026 tercatat sebanyak 23 ribu penduduk. Pihaknya berharap pada triwulan pertama tahun ini jumlah tersebut bisa ditekan menjadi sekitar 20 ribu hingga 18 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman. “Mudah-mudahan di triwulan ini bisa berkurang signifikan. Targetnya turun ke angka 20 ribu bahkan 18 ribuan,” tandasnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur Muhamad mengimbau masyarakat yang telah memasuki usia 17 tahun atau sudah memenuhi syarat wajib KTP agar segera melakukan perekaman tanpa harus menunggu kebutuhan administrasi mendesak.
Ia menegaskan, perekaman KTP elektronik merupakan kewajiban setiap warga negara dan menjadi dasar dalam berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, perbankan, pendidikan hingga kesehatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melakukan perekaman. Jangan menunggu saat dibutuhkan baru datang. Semakin cepat melakukan perekaman, semakin tertib administrasi kependudukan kita,” ujarnya.(mulyana)
Baca Juga: Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan
