SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, memberikan tenggat waktu selama 4 hari terhadap satu bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, agar melakukan pembongkaran mandiri.
Karena sebelumnya, satu bangli lapak besi tua tersebut, luput dari eksekusi pembongkaran dan mengaku akan membongkar secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, lantaran beredar informasi yang menyebutkan adanya dugaan pelicin, sehingga satu bangli atau lapak itu luput dari pembongkaran Satpol PP pada Kamis (11/6/2026).
“Bangunan yang ditertibkan saat itu oleh Satpol PP, sebanyak 28 bangunan, berdasar laporan masyarakat melalui kades dan camat,” kata Subur Prianto, Sabtu (13/6/2026).
Kata Subur, ada satu lapak yang saat itu tidak dilakukan pembongkaran. Karena pemilik lapak berniat akan membongkar secara mandiri, sehingga minta waktu 4 hari. Atas kebijakan petugas, maka diberikan tenggat waktu 4 hari.
“Informasi dari lokasi, bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik, dan meminta waktu 4 hari karena jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan dan kendaraan mobilisasi yang memadai,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Sebut Ada 7 THM di JLS, Izinnya Cafe dan Resto
Subur Prianto memastikan, jika selama tenggat waktu yang ditentukan lapak itu belum dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka Satpol PP akan melakukan kembali pembongkaran.
“Jika pembokaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,” tandasnya.
Subur menegaskan, tidak ada uang pelicin pihak tertentu agar bangunan liar luput dari pembongkaran.
“Satpol PP dan seluruh instansi/jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,” pungkasnya. (sidik)
