SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Tangerang yang secara konsisten menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan melalui pembiayaan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal itu dikatakan usai kegiatan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis disampaikan oleh Wali kota Tangerang Sachrudin di Kantor Kecamatan Karawaci pada Rabu (10/6/2026).
“Kolaborasi antara Pemerintah Kota Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal yang selama ini memiliki tingkat kerentanan tinggi. Program ini menjadi langkah strategis dalam mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujar Mohamad Irvan.
Menurutnya, peserta yang terdaftar dalam Program JKK akan memperoleh perlindungan berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Selain itu, peserta juga berhak atas santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja beserta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara melalui Program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan uang tunai sebesar Rp42 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total nilai hingga Rp174 juta apabila memenuhi persyaratan kepesertaan yang berlaku.
“Perlindungan ini bukan hanya memberikan santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Kehadiran manfaat beasiswa menjadi bentuk investasi negara agar anak-anak pekerja tetap dapat melanjutkan pendidikan meskipun kehilangan tulang punggung keluarga,” jelas Irvan.
Ia berharap program yang telah menjangkau 22.865 pekerja rentan tersebut dapat terus diperluas pada tahun-tahun mendatang sehingga semakin banyak pekerja informal seperti pedagang kecil, pengemudi ojek, pekerja rumah tangga, pelaku UMKM, hingga pekerja harian yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sebanyak 22.867 Masyarakat Rentan Kota Tangerang Tercover BPJS Ketenagakerjaan
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang atas komitmennya dalam mendukung Universal Coverage Jamsostek. Sinergi ini menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mampu menghadirkan perlindungan yang inklusif, sehingga masyarakat dapat bekerja keras dengan lebih tenang karena terlindungi dari berbagai risiko sosial dan risiko kerja,” tutup Mohamad Irvan. (dm)
