SATELITNEWS.COM, SERANG – Seorang pria berinisial GS (25), warga Perumahan Bumi Harapan Sejahtera (BHS), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota. Karena, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Vhalio Agafe dalam keterangannya, Rabu, (10/6/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bekas akuarium di teras rumah.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah kontrakan di daerah Lopang, Kota Serang yang digunakan tersangka.
Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas kembali menemukan tiga plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat di kamar mandi.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Janda Cantik Warga Kota Serang Dibekuk Polisi
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menyita empat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,74 gram.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, dompet dan 1 unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang atas perintah RM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka mengaku, bertugas mengambil narkotika tersebut untuk kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil yang selanjutnya ditempel di sejumlah titik dan diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (sidik)
Baca Juga: Dianggap Membahayakan, Warga Unyur Kota Serang Desak Pembangunan Frontage
